LPKNI Desak Dinas Ketahanan Pangan Hentikan Penjualan Beras Tanpa Izin Uji Mutu

Jambi I Kabardaerah.com — Dalam menciptakan konsumen yang cerdas dan memperjuangkan hak-hak konsumen LPKNI pantut mendapat ancungan jempol dari berbagai pihak, sebab, semangat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantar Indonesia terus menggelora.

Seperti halnya, banyak peredaran beras yang disinyalir tidak memiliki izin dan uji kelayakan edar dari pihak terkait. Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI mengatakan mayoritas bangsa Indonesia adalah mengonsumsi beras, untuk itu beras yang beredar harus layak dikonsumsi agar menjamin kesehatan bagi konsumen.

”Kita ini bangsa Indonesia, kebutuhan pokok kita yang paling utama adalah Beras. Makanya kami Prioritaskan pengawasan dibidang beras tersebut agar aman dikonsumsi oleh konsumen di Indonesia,” Ujarnya, Minggu (19/8/2018).

Kurniadi menegaskan bahwa kejahatan pangan lebih berbahaya dari kejahatan narkoba, sebab narkoba hanya di konsumsi oleh sebagian orang, tapi kalau beras dapay dipastikan dikonsumsi oleh semua orang tidak pandang bulu baik kaya maupun miskin.

Terkait hal itu, Kurniadi mengatakan LPKNI telah melayangkan surat kepada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi dengan nomor 253/KLF/LPKNI/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018 perihal Klarifikasi dan Permintaan Data Sertifikasi Beras di Jambi.

Berselang satu bulan kemudian, kurniadi mengatakan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi membalas surat tersebut dengan nomor surat 5.698/DISHANPAN.4/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 bahwa dalam balasan surat tersebut mengakui Produsen beras yang ada di Jambi masih sedang dalam proses.

Kemudian berdasarkan jawaban tersebut, Kurniadi Hidayat kembali melayangkan surat ke Dinas Perindusterian dan Perdagangan Kota Jambi sebagai pengawas dan mempunyai wewenang untuk melakukan penghentian kepada Produsen yang melakuakan penjualan beras kemasan di kota Jambi yang belum memilki Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan.

Dikatakannya prosedur untuk memperoleh nomor pendaftaran Pangan segar yang berlaku jangka waktu 5 (Lima) tahun harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan yang dikeluarkan oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi atau yang ditunjuk, yang mana sebelumnya telah dilakukan pengujian di Laboratorium Uji meliputi batas maksimal Cemaran Kimia, Cemaran Biologi, Cemaran Fisika dan/atau Cemaran Bahan Berbahaya Lainnya didasarkan pada SNI.

Hal itu bertujuan memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran Produk Pangan Segar yang tidak memenuhi Persyaratan keamanan dan mutunya, Memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran produk pangan segar serta Mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran produk pangan sega dan meningkatkan daya saing produk pangan segar

Dan seterusnya pemohon yang telah menerima persetujuan nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (Enam) bulan sekali mengenai kegiatan usahanya kepada OKKP-D dengan tembusan disampaikan kepada kepala dinas di propinsi dan direktur jendral pengolahan dan pemasaran hasil pertanian selaku ketua OKKP-P.

Kurniadi kembali menjelaskan dengan tidak ada izin yang terdaftar maka kemungkinan besar tidak akan pernah ada laporan yang dilakukan pelaku usaha setiap semester sehingga dapat diduga terjadinya ”penggemblengan pajak” dan agar terwujudnya penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) guna menciptakan kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sehingga masyarakat mendapatkan haknya atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/makanan (Beras).

Karena tanpa uji laboratorium dan tanpa memiliki Sertifikasi, kita tidak akan pernah mengetahui bahwa beras tersebut masuk dalam spesifikasi Premium atau Sepesifikasi Medium, Sehingga diduga penjualan beras kemasan tersebut tidak sesuai Spesifikasi dan sangat bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang tercantum  dalam Pasal 8 dan Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran  ini dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Seperti yang kita ketahui dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang Penetapan harga tertinggi beras bahwa beras kemasan diperjual belikan terbagi dalam 2 (dua) jenis yaitu beras Medium dan Beras Premium yang masing-masing mempunyai spesifikasi juga harga yang berbeda.

”Bagaimana produsen bisa mengetahui spesifikasi beras dan menentukan harga Premium atau Medium bila beras tersebut belum diuji Laboratorium untuk mendapatkan sertifikasi, Ini jelas banget dugaannya para Produsen beras di Jambi telah melakukan penipuan terhadap masayarakat sebagai konsumen, bisa jadi beras Medium dijual harga Beras Premium” Tegasnya.

Spesifikasi dan HET beras MEDIUM PREMIUM
Drajad sosoh : Minimal 95%
Kadar air : Maksimal 14%
Butir patah : Maksimal 25%
HET : 9.950,-
Drajad sosoh : Minimal 95%
Kadar air : Maksimal 14%
Butir patah : Maksimal 15%
HET : 13.300,-

Penulis: Muhammad Iklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *