Tersangka DPO Pengadaan Sapi Ditangkap

JAMBI I Kabardaerah.com — Satu persatu daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap pijak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kali ini, tim gabungan Kejati Jambi kembali berhasil menangkap DPO pengadaan sapi di Kabupaten Sarolangun, Jambi sebanyak 100 ekor, yakni, Hendra, pada Senin (27/8/2018).

Menurut Asisten Intel Kejati Jambi, Dedie Trihariyadi, tersangka tersebut telah menjadi DPO pihak Kejati sejak tahun 2009 lalu.

“Dalam aksinya, tersangka ini meminjam perusahaan milik Hartati Ambia, yakni CV Tia Karya untuk mengadakan bibit ternak sapi untuk tahun anggaran 2009 pada Dinas Perikanan dan Peternakan, Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Namun, lanjutnya, dalam pelaksanaannya, pelaku terindikasi berbuat curang sehingga merugikan pihak CV Tia Karya.

Diakui Dedie, tidaklah mudah menangkap tersangka tersebut, lantaran identitasnya acap kali berganti dan tempat tinggalnya selalu tidak tetap.

Beruntung, petugas selalu mendapatkan informasi dari masyarakat yang terus diselidiki. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan di daerah Jakarta dan tidak dapat menolak dari perbuatannya.

“Selama menjadi buronan, untuk mengelabui petugas, tersangka ini sempat mengganti nama identitasnya. Begitu juga alamatnya, buronan Kejari Sarolangun ini selalu berpindah-pindah,” tuturnya.

Dedie menambahkan, bahwa DPO tersebut ditangkap di daerah Tebet Timur, Jakarta Selatan. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka Hendra masih terus diperiksa tim penyidik Kejati Jambi.

Bila dihitung, hingga saat ini pihak Kejati Jambi sudah berhasil menangkap 19 DPO dari berbagai kasus terutama kasus korupsi, baik kasus yang langsung ditangani kejati maupun kejaksaan dijajarannya. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *