Bawa Sabu Dalam Perut, Seorang Warga Malaysia Diringkus di Bandara Jambi

JAMBI I Kabardaerah.com – Seorang warga negara Malaysia bernama Isa bin Mohamed (35) yang diketahui beralamat di Jalan Budiman, Kampung Melayu Majide 81100, Nomor 14, Johor Bahru, Malaysia harus berurusan dengan polisi saat berada di kawasan Bandara Sultan Thaha Syaifuddin, Jambi.

Pasalnya, dia ketangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu yang ditelan di dalam perutnya. Tidak itu saja, petugas juga mengamankan seorang rekan pelaku dari warga Indonesia saat bersamanya di bandara.

Menurut Kapolresta Jambi, Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe, kedua tersangka tersebut ditangkap saat berada di pintu keluar Bandara Sultan Thaha Jambi pada Sabtu malam lalu ketika akan meninggalkan bandara.

“Kita amankan dua orang tersangka, selain warga negara Malaysia bernama Isa, kita juga mengamankan satu orang lagi yakni, Saprianto (42) warga Desa Mendalo Laut, Keluarahan Mendalo Laut, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) , Kabupaten Muarojambi, Jambi,” ujarnya, Senin (3/9/2018).

Saat itu, sambungnya, Saprianto diduga hendak menjemput Isa di bandara, tepatnya di pintu keluar perkarangan Bandara Sultan Thaha, Jambi.

Untuk mengelabui petugas, modus penyelundupan yang digunakan Isa dengan cara menelan barang haram tersebut dari Batam.

Beruntung, upaya tersangka untuk membawa narkoba jenis sabu-sabu terendus petugas. Selanjutnya, petugas yang mengetahui identitas pelaku langsung membuntutinya.

“Pelaku ini telah diikuti petugas sejak dari Bandara Hang Nadim, Batam dengan menggunakan pesawat komersial tujuan Jambi,” ujarnya.

Kepada sejumlah media, Isa mengaku baru sekali ini melakukan aksinya di Jambi. Namun, dia juga mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

“Tuk ke Jambi baru satu kali ini, tapi ke Indonesia sudah beberapa kali. Tapi tak tahu lokasinya dimane,” katanya singkat.

Dari informasi yang didapat, pelaku masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Kampung Melayu, Johor Baru menuju Batam dengan menggunakan paspor kunjungan. Untuk mengelabuhi petugas di pelabuhan, dan bandara pelaku nekat menelan tiga paket sabu tersebut sehingga tersimpan dalam perut.

“Barang bukti dibungkus plastik dengan bentuk bulat sebanyak tiga bungkus yang kemudian ditelan pelaku. Rencananya sabu tersebut akan dikeluarkan dengan cara buang air besar setelah tiba di Jambi,” tandasnya Kapolresta.

Diakuinya, pelaku ini sudah beberapa kali meloloskan sabu dengan modus yang sama, yakni menyimpan dalam perut setelah ditelannya.

Setelah diamankan, oleh petugas pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah meminta bantuan dokter, sabu yang disimpan dalam perut pelaku berhasil dikeluarkan oleh petugas.

“Setelah kita timbang, berat kotor 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut seberat 151,8 gram,” tutur Dalimunthe.

Akibat perbuatannya, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Jambi. Tidak itu saja, warga Malaysia dan Indeonsia tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan denda Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *