KLHK Pastikan Murai, Jalak dan Cucak Rawa Tak Lagi Dilindungi

JAKARTA I Kabardaerah.com – Kabar gembira bagi pecinta burung di seluruh Indonesia. Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan murai batu (kucica hutan), jalak suren dan cucak rawa dari daftar satwa dilindungi. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exploitasia mengatakan telah dilakukan kajian sosial dan ekonomi sebagai dasar peraturan tersebut.

Indra mengatakan kajian sosial dan ekonomi dilakukan untuk menanggapi berbagai saran dan tanggapan para komunitas terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi untuk mengeluarkan tiga jenis burung tersebut dari daftar jenis dilindungi, begitu pula terkait perizinan menggunakan Online Single System (OSS).

Namun Indra juga berpesan agar para komunitas dan penangkar dapat terus memperhatikan kaidah konservasi, selama melakukan kegiatan penangkaran.

“Nanti akan kami pertimbangkan adanya reward dan punishment, untuk penangkar yang tidak memperhatikan kaidah konservasi”, katanya di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (6/9/2018).

Indra juga meminta komitmen dan konsistensi dari seluruh komunitas dan masyarakat dalam menjaga satu visi agar burung tetap lestari, serta mendukung pendataan dan inventarisasi yang dilakukan KLHK.

Perwakilan komunitas Persatuan Burung Indonesia (PBI) Bagiya menyampaikan dukungan terhadap terbitnya P.20/2018, sehingga diharapkan dapat menjadi satu acuan utama dalam pelaksanaannya.

Dirinya juga berharap agar KLHK melakukan tinjauan aspek sosial, ekonomi dan budaya, sebagai bahan pertimbangan jenis-jenis burung yang akan dimasukkan ke dalam daftar jenis satwa dilindungi.

Ia mengatakan pihaknya berharap hadirnya P.20/2018 ini tidak akan memberatkan izin penangkaran, dan perlu disegerakan pengurusan daring untuk menghindari pungli. “Selain itu, kami mohon ada reward bagi para penangkar, untuk meningkatkan motivasi.”

Perwakilan komunitas Kicau Mania sangat mendukung adanya legalitas pemanfaatan satwa burung. Mereka juga mengharapkan, selain kemudahan proses perizinan dan keringanan pajak, KLHK dapat melakukan pembinaan rutin kepada para komunitas dan penangkar, terkait penentuan asal usul keturunan satwa, prosedur perizinan, surat angkut satwa, serta peluang hibah kompetisi.

Sementara perwakilan dari Asosiasi Penangkar Burung Nusantara (APBN) menyampaikan bahwa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kegiatan penangkaran burung termasuk salah satu program peningkatan pendapatan keluarga dari Pemerintah.

Dalam tahapan tertentu dari proses penangkaran burung, merupakan rantai bisnis, sehingga terbitnya P.20/2018 dikhawatirkan dapat mengganggu rantai bisnis, dan pendapatan masyarakat.

Sebelumnya, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi, masalah tiga jenis burung yang sebelumnya masuk daftar jenis yang dilindungi ini sudah tidak akan “ramai” lagi. Ini karena ketiganya sudah dikeluarkan dari daftar yang dilindungi.

Perubahan lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tersebut sudah ditandatangani Menteri LHK dan saat ini sedang dalam proses diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Segera akan disosialisasikan lebih luas setelah diundangkan.

[Okezone]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *