Sembunyi di Kamar Mandi Warga, Pengguna Sabu Diringkus

JAMBI I Kabardaerah.com — Aksi kejar-kejaran antara petugas Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dengan pengguna narkoba di kawasan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi tidak terhindarkan lagi.

Dari tiga orang pelaku yang kabur dari sergapan petugas, salah satu pelaku berhasil ditangkap. Naasnya, pelaku yang diketahui Ari (23), warga Jalan Delima, Kampung Nelayan diamankan petugas saat bersembunyi di kamar mandi di rumah warga.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, pelaku diamankan pada akhir pekan kemarin berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah milik seorang warga di Jalan Bahari, Lorong Sederhana, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir bernama Ardiansyah alias Dian, sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu.

Berbekal informasi itu, anggota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu David Raditya Yudhistira melakukan penyelidikan.

Namun, aksi petugas tercium oleh pelaku yang menyebabkan mereka kabur melarikan diri. Aksi kejar-kejaran di lokasi tersebut tidak dapat dihindari.

“Dari penggrebekan itu, tiga orang melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan ketiga pelaku. Tapi satu orang berhasil ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi rumah warga,” tegasnya, Senin (24/9/2018).

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang ikut diamankan diantaranya tujuh paket kecil sabu seberat 1,71 gram, seperangkat alat hisap dan satu bungkus plastik klip bening.

“Barang bukti ini didapati dari kamar Ardiansyah saat dilakukan penggeledahan petugas di rumah pelaku,” ungkap Tresnadi.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ari dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses selanjutnya. “Kasus ini juga masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Sementara itu, dua rekan Ari lainnya masih dalam pengejaran petugas. “Dua orang bernama Ardiansyah dan Rini berhasil kabur dan sedang dalam perburuan (DPO),” ungkap mantan Kapolres Tanjab Barat ini. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *