Fasha Segera Keluarkan Kartu Kendali Gas Subsidi

Jambi I Kabardaerah.com – Guna untuk mengendalikan subsidi tepat sasaran, seperti Gas 3 Kg, Pemerintah Kota Jambi dalam waktu dekat akan mengeluarkan kartu kendali penyuplaian gas subsidi bagi masyarakat yang dianggap berhak mendapatkannya.

Walikota Jambi, Sy Fasha memastikan kartu kendali tersebut secepatnya akan dibagikan kepada masyarakat. Untuk itu dia meminta kepada pelaku agen untuk tidak kuatir dengan dikeluarkan kartu kendali tersebut.

“Tujuan pemerintah mengeluarkan kartu kendali supaya penyaluran gas subsidi memang tepat sasaran. Kalau memang pangkalan dan agen selama ini memberikan distribusi pada masyarakat yang berhak menerima, kenapa harus takut. Kenapa berdoyon-doyon mengatakan tidak setuju dengan kartu kendali,” terang Walikota, Rabu, (3/10/2018).

Selain itu Fasha mengatakan tujuan dikeluarkannya kartu kendali tersebut agar tidak terjadinya kelangkaan gas 3 Kg subsidi serta mencegah terjadinya antrian.

“Pertamina sudah mengeluarkan kuota untuk Kota Jambi lebih, namun fakta dilapangan banyak masyarakat antrian, dan bahkan tidak kebagian. Itu yang harus kita pecahkan solusinya, tidak perlu takut, khawatir jatah gas dikurangi. Pertamina tidak akan mengurangi,” tambahnya.

Mengenai masalah kualifikasi yang mendapatkan kartu kendali yakni masyarakat yang berpenghasilan maskimal Rp 1,5 juta itu adalah aturan, namun bisa saja kualifikasi itu dinaikan menjadi Rp 2 juta. Masyarakat yang berpenghasilan Rp 2 juta bisa mendapatkan gas susbsidi.

“Bisa saja kita naikan kualifikasinya. Tidak masalah. Yang penting gas subsidi ini tepat sasaran, jangan sampai disalahagunakan pangkalan dan agen,” tambahnya lagi.

Dirinya menegaskan, pangkalan dan agen terdapat menyalahkan gunakan dan tertangkap basah, Fasha menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti masalah tersebut hingga meneruskan kepada pihak berwajib.

“Kami rekomendasikan untuk cabut izin pangkalannya,” tegas Fasha.

Saat ini sebut Fasha, pihaknya tengah melakukan pendataan serta bagi masyarakat penerima gas subsidi yang belum terdaftar bisa lapor ke Kelurahan atau Kecamatan.

Penulis: Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *