Asyik Ngebor Minyak Ilegal, Delapan Pelaku Ilegal Driling Diringkus

JAMBI I Kabardaerah.com — Aksi pengeboran minyak ilegal (ilegal driling) di Jambi masih marak. Buktinya, tim Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membekuk 8 orang tersangka pelaku pengeboran minyak mentah tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Tidak itu saja, petugas juga menyita 70 drum yang berisi sekitar 200 liter minyak mentah dari lokasi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Yanto (33), Fitri (27), Fandi (25), Hasan Aswari (36), Arly Wibowo (24), Ali Mustopa (33), Selamet (17) dan Jauhari (29).

Menurut Kanit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Sahlan Umagapi, penangkapan tersebut dilakukan, pada Rabu kemarin saat pelaku sedang melakukan operasi minyak di lokasi.

“Kita amankan tersangka di tiga tempat terpisah. Kita tangkap di lokasi kejadian,. Mereka ini, ada warga Jambi, Lampung dan Sumsel,” ungkapnya, Kamis (18/10/2018).

Dari informasi yang didapat, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana dibidang migas tersebut.

Tanpa membuang waktu, di lokasi kejadian, petugas langsung melakukan penggrebekan di lokasi pengeboran minyak yang lagi beroperasi.

Mengetahui adanya petugas, pelaku ada yang kabur. Aksi kejar-kejaran pun tidak terhindarkan. Beruntung, petugas berhasil mengamankan 8 orang pemuda. “Kedelapan tersangka ini statusnya sebagai pemolot atau pekerja,” ujar Sahlan.

Dia juga menegaskan, saat ini petugas masih memburu pelaku lainnya yang diduga sebagai pemodal. “Satu lagi masih kita buru ini,” tukasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku eksplorasi dan eksploitasi migasĀ  tanpa mengenai kontrak kerja dengan badan pelaksana tersebut ditahan di sel Polda Jambi.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan sesuai pasal 52 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Sedangkan, sejumlah motor yang digunakan sebagai alat penarik minyak mentah beserta rig, tali dan mesin pompa disita petugas sebagai barang bukti. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *