Lagi Menunggu PSK Binaannya, Muncikari Cantik Dibekuk di Hotel

JAMBI I Kabardaerah.com — Riri DP (21), warga Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, Jambi ini tidak menyangka bila aksinya langsung tercium pihak polisi.

Bagaimana tidak, akibat perbuatanya yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui media sosial facebook berhasil diringkus tim Direktorat Reskrim Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda) Jambi.

Saat digelar ekspose di Polda Jambi, Riri mengaku memperdagangakan para perempuan binaanya tersebut melalui akun media sosial facebook.

“Saya posting foto para binaan di facebook bang, terus saya cantumkan nomor handpone saya. Jika ada yang berminat silahkan hubungi nomor saya itu,” katany sembari menundukkan kepalanya serasa malu, Kamis (8/11/2018).

Sang mucikari ini juga mengaku, menjual perempuan binaannya tersebut kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp1,6 juta hingga Rp1,8 juta. “Dari itu saya mendapat bagian Rp1 juta bang,” sebut pelaku.

Dari keuntungan perbuatan haram tersebut, dia mengaku uang yang didapatnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Untuk makan dan untuk kebutuhan yang diperlukan, bang,” tutur Riri.

Menurutnya, jika perbuatannya sebagai mucikari ini baru pertama kali dilakukan. “Baru pertama kali langsung ketangkap bang. Ini merupakan pelanggan pertama yang didapat,” tukasnya menyakinkan.

Wadirreskrimum, AKBP Syarif Rahman, mengatakan pelaku tersebut ditangkap saat sedang berada di loby Hotel Fortuna. Pelaku sendiri, saat itu sedang menunggu pekerja seks komersil (PSK) binaannya yang sedang melayani dua pria hidung belang di kamar hotel nomor 107 dan 108.

Dia juga menambahkan, sebelum menangkap mucikari muda tersebut timnya telah mengamankan dua pasangan didalam Hotel Fortuna, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.” Kita sudah mengamankan dua pasangan. Baru kita tangkap mucikarinya,” ungkapnya, Kamis (8/11/2018).

Kedua wanita yang dijajankan oleh Riri ke pria hidung belang tersebut yakni, FRN (21), warga Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, dan AL (18) warga Jalan Untung Suropati, Kecamatan Jelutung. Keduanya beserta pasangannya. “Keduanya kita sudah mintai keterangan dan berstatus saksi masih,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut wadir, Riri juga mantan Sales Promotion Girls (SPG). Pelaku juga pernah mejajankan dirnya kepada pria hidung belang dengan modus yang sama. “Kalau dari pengakuannya pernah menjajankan dirnya,” tambahnya.

Dari hotel tersebut timnya berhasil mengamankan barang bukti 2 buah kondom merek Fiesta yang sudah terpakai, 2 lembar bill hotel kamar nomor 107 dan 108. Selain itu, petugas juga berhasil mendapati barang bukti lain berupa uang senilai Rp2,6 juta.

Akibat perbuatannya, Riri terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam  pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2007 tentang tindak pidana  pemberantsan perdagangan orang atau pasal 296 KUHAPidana. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *