Kembali, Satgas BL Bareskrim Grebek Rumah Penyimpanan Puluhan Ribu Baby Lobster

JAMBI I Kabardaerah.com — Tim Bareskrim Mabes Polri kembali menggrebek satu rumah penyimpanan baby lobster. Kali ini, berada di kawasan Jalan Lingkar Selatan, RT 30, Kelurahan Pall Merah Lama, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, Sabtu (10/11/2018).

10 orang yang diduga pelaku ikut diamankan petugas, sedangkan jumlah baby lobster yang disita petugas lebih dari 50 ribu ekor.

Diakui salah seorang petugas, terjadi drama saat dilakukan penggrebekan. Pasalnya, salah seorang pelaku berhasil kabur melarikan diri.

Beruntung, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari pemukiman warga. “Pelaku yang melarikan diri berhasil ditangkap oleh petugas security,” ungkap petugas yang enggan menyebutkan namanya, Sabtu (10/11/2018).

Menurutnya, gerak-gerik komplotan pelaku sudah terdeteksi sejak lama. “Tidak sama dengan komplotan pelaku yang kita tangkap di kawasan Jelutung, Jumat sore kemarin,” tandasnya.

Johan, salah seorang warga setempat mengaku selama tinggal disini pemilik rumah selalu tertutup. “Informasinya, pemilik rumah bekerja di kapal. Setahu saya, rumah ini dikontrakkan. Tidak tahu saya, jika untuk tempat ilegal,” tuturnya.

Sementara, petugas Polresta Jambi dibantu pihak BKIPM Provinsi Jambi terlihat menyita banyak barang bukti. Ada 11 box yang berisi baby lobster diangkut dengan menggunakan mobil petugas untuk dibawa ke BKIPM Jambi.

Melalui via telepon genggam, Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe mengatakan tim kembali melakukan penggrebekan. “Iya, tim dari Mabes Polri ada melakukan penangkapan lagi, yakni di kawasan Pall Merah,” tegasnya singkat.

Sementara, Karni petugas BKIPM Jambi belum banyak memberikan keterangan lebih lanjut. “Besok saja pas pers rilis di Polresta Jambi,” imbuhnya.

Usai membawa sejumlah barang bukti, ke 10 pelaku digiring petugas dimasukkan ke dua mobil berbeda. Mereka dibawa ke Polresta Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain itu, rumah yang berpagar keliling tersebut saat ini telah di pasang garis polisi dan dibiarkan tanpa penerangan lampu.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Satgas BL Mabes Polri, Polda dan Polresta Jambi juga meringkus rumah tempat penyimpanan baby lobster.

Ada sembilan pelaku diamankan petugas. Sedangkan bumerang bukti ada sekitar 56 ribu ekor baby lobster. Jika dirupiahkan, kerugian negara bisa mencapai Rp8 miliar. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *