Gelar Relokasi Pedagang Angsoduo Lama, Petugas Pasang Pagar, Putus Aliran Listrik dan Air PDAM

JAMBI I Kabardaerah.com — Setelah tertunda merelokasi para pedagang pasar tradisional Angsoduo lama ke Pasar Angsoduo Baru yang modern di kawasan Pasar, Kota Jambi, akhirnya pihak Pemerintah Provinsi Jambi melakukan tindakan penutupan kawasan Pasar Angsoduo lama.

Ini dimaksud, agar para pedagang yang masih bandel tidak mau berjualan di lokasi Pasar Angsoduo lama bisa beralih berdagang ke Pasar Angsoduo Baru yang sudah siap dibangun secara modern.

Tidak hanya akses jalan ditutup petugas dengan di pagar seng keliling, tapi aliran listrik dan air ikut diputus seketika.

Menurut Asisten II, Pemerintahan Provinsi Jambi Agus Sunaryo, pihaknya sudah memberitahu kepada pedagang Angsoduo untuk pindah ke Pasar Angsoduo Baru.

“Sudah kita ingatkan kepada mereka dari minggu yang lalu, kalau tanggal 12 November agar para pedagang sudah pindah dan tanggal 11 dilakukan pemutusan listrik dan air PDAM,” tegasnya, Minggu (11/11/2018).

Makanya hari ini, ungkap Agus, aliran listrik dan air PDAM di pasar Angsoduo yang lama kita putuskan. “Ini dimaksudkan agar para pedagang sesegera mungkin pindah ke Pasar Angsoduo Baru,” tukasnya.

Meski petugas berusaha menutup pasar Angsoduo lama, tapi sebagian pedagang masih ada yang nekat berjualan. Seperti emak-emak pedagang tahu ini, mengaku tidak bisa pindah ke lokasi yang baru.

“Dak bisa pindah, dak ada uang untuk sewa lapak di dalam pasar. Wong cari tempat untuk makan bae susah,” katanya singkat.

Hingga Minggu malam, petugas masih terus berusaha menutup habis lokasi pasar Angsoduo lama. Agar tidak terjadi yang tidak diinginkan, ratusan petugas keamanan dari TNI-Polri, Satpol PP dikerahkan pihak Provinsi Jambi.

Dalam kegiatan tersebut, berlangsung aman dan tertib. Sedangkan sebagian pedagang pasar Angsoduo lama sudah masuk ke pasar Angsoduo baru.

Usai di pagar seng, petugas pun memasang striker yang bertuliskan “Dilarang! Barang Siapa yang masuk ke Dalam Perkarangan/Lahan Ini Tanpa Izin Dapat di Ancam Pidana Penjara Sesuai Pasal 167 KUHP”.

Rencananya, usai relokasi pedagang tersebut, tempat pasar Angsoduo lama akan dibangun ruang terbuka hijau (RTH). (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *