Wawako Maulana Harap Dana BOS Dikelola Secara Profesional

JAMBI I Kabardaerah.com — Wakil Wali Kota Jambi DR. dr. H. Maulana, MKM membuka kegiatan sosialisasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi perangkat Sekolah SD dan SMP se-Kota Jambi, Senin pagi (12/11). Bertempat di Aula Griya Mayang, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator Sekolah.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi itu bertujuan untuk mensosialisasikan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sesuai dengan aturan yang berlaku dan nilai akuntabilitas keuangan.

Wakil Wali Kota Jambi H. Maulana dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pengelolaan Dana BOS harus dilaksanakan dengan baik dan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Menurut dirinya, hal tersebut perlu mendapat perhatian lebih karena Dana BOS merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat yang pengelolaannya harus sesuai dengan mata anggaran yang sudah disiapkan.

“Kita berharap seluruh Kepala Sekolah dan Bendaharawan di sekolah jangan pernah berpikir untuk melakukan penyelewengan apapun dalam pengelolaan Dana BOS, karena ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi. Selain itu, tentu saja tujuan utama dari pemanfaatan dana ini adalah untuk meningkatakan kualitas SDM serta tenaga pendidik di Kota Jambi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Jambi itu mengungkapkan bahwa bantuan dana BOS, akan menunjang salah satu Visi dan Misi Pemkot Jambi dalam lima tahun kedepan, yaitu mewujudkan Kota Jambi Cerdas.

Dirinya juga menyampaikan bahwa kepemimpinan Fasha-Maulana, akan tetap memprioritaskan dunia pendidikan sebagai prioritas itama pembangunan Kota Jambi.

“Pendidikan tetap menjadi prioritas utama kami dalam membangun Kota Jambi 5 tahun kedepan, sehingga apa saja yang diperlukan untuk membangun dunia pendidikan akan di bantu semaksimal mungkin, melalui kebijakan kepala daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Arman, menyampaikan bahwa mulai tahun 2019 pengelolaan dana BOS yang baru, sudah diperjelas lagi dengan mata anggaran masing-masing. Selain itu dikarenakan dana BOS telah masuk dalam struktur APBD, maka daya serap yang dihasilkan harus seimbang, karena akan berpengaruh pada daya serap APBD jika serapannya rendah.

Dijelaskannya juga pada tahun 2019, besaran dana BOS tergantung pada jumlah murid yang ada di sekolah. Untuk tingkat SD dana BOS di perkiraan Rp 50 Milyar sementara untuk tingkat SMP sebesar 24 Milyar. Dana BOS tersebut tidak diperuntukkan untuk membangun gedung sekolah baru, melainkan ada 12 item yang bisa digunakan untuk keperluan sekolah, diantaranya rehab kecil, gaji guru honorer TU dan pegawai sekolah, persiapan ujian, dan keperluan sekolah lainnya.

“Untuk rehab kecil ini misalnya memperbaiki kunci pintu yang rusak, memperbaiki papan tulis, mengganti kaca yang pecah, dan membeli keperluan seperti spidol, penghapus dan lainnya,” pungkasnya.

Penulis: Budi/Hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *