BI Umumkan, Empat Pecahan Uang Kertas ini Tak Berlaku Lagi

JAMBI I Kabardaerah.com — Ada informasi dari Bank Indonesia saat ini. Bagi yang memiliki uang pecahan rupiah tahun emisi (TE) bakal tidak berlaku lagi untuk transaksi.

Pasalnya, Bank Indonesia telah menarik dan mencabut peredaran empat pecahan uang kertas (UK) rupiah melalui peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Keempat pecahan UK rupiah tersebut, yaitu pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu tahun emisi 1998 serta pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu tahun emisi 1999.

Menurut Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi Bank Indonesia Provinsi Jambi, Pandu Wirawan, pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan pertimbangan, dimana keempat pecahan UK dimaksud telah beredar cukup lama, yakni sekitar 10 tahun.

Selain itu juga terdapat UK pecahan yang sama dengan desain yang berbeda dan telah beredar di masyarakat, yaitu Rp10.000 TE 2005, Rp20.000 TE 2004, Rp50.000 TE 2005 dan Rp100.000 TE 2004.

“Sudah ada empat pecahan yang sama dengan tahun emisi terbaru yang lebih efisien untuk digunakan masyarakat,” ungkapnya kepada sejumlah media, di ruang Kajanglako, Bank Indonesia Provinsi Jambi, di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Jum’at (14/12/2018).

Dia juga menambahkan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Mata Uang (UU No. 7 tahun 2011) pada Pasal 17 ayat 3 dinyatakan bahwa hak untuk memperoleh penggantian rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal Pencabutan.

“Setelah tahun ke sepuluh dan seterusnya uang rupiah dicabut dan ditarik dari peredaran tidak dapat ditukarkan lagi,” tandasnya.

Disamping itu, kata Pandu, batas waktu penukaran empat uang pecahan yang sudah ditarik dan dicabut peredarannya dari Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.

Dari itu dia berharap masyarakat dapat menukarkan empat pecahan UK rupiah tersebut dapat segera ditukarkan di Bank Indonesia.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018,” imbau Pandu.

Sementara itu, Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Fadhil Nugroho mengatakan apabila tidak ditukarkan pada waktu yang telah ditentukan, maka uang tersebut tidak diterima lagi oleh Bank Indonesia dan tidak bisa digunakan untuk transaksi sebagaimana mestinya.

“Masyarakat diharapkan cepat menukarkan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Kalo udah habis masa waktu yang ditentukan, ya palingan cuma bisa buat koleksi saja,” jelas Fadhil.

Bank Indonesia akan terus membuka layanan penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran pada tanggal 29 dan 30 Desember 2018 (hari Sabtu dan Minggu) dengan waktu layanan pukul 08.30 – 12.00 WIB.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *