OTT CPNS di Muarojambi, Uang Suap Senilai Rp19,3 Juta Disita

JAMBI I Kabardaerah.com – Pasca penangkapan dan penggeledahan di ruangan Sekertaris dan Kepala Dinas BKD Kabupaten Muarojambi, Jambi, tim Kejaksaan Negeri Muarojambi menyita uang sebanyak Rp19,3 juta.
Diduga uang jutaan rupiah tersebut, adalah hasil suap korban untuk keperluan CPNS di Muarojambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Sunanto mengakui bahwa tersangka YS ini terjaring OTT di rumahnya sendiri di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi.
“Saat diamankan, korban tengah mengantarkan uang senilai Rp19,3 juta ke rumah pelaku YS sebagai syarat agar korban lulus pada tes CPNS di Kabupaten Muarojambi. Terjaringnya YS pada OTT ini, atas laporan dari masyarkat,” tegasnya saat menggelar jumpa pers di Kejari Muarojambi, Kamis (27/12/2018).
Menurutnya, sebelum melancarkan aksinya ini pelaku YS terus menelpon korban untuk meminta uang sebesar Rp100 juta agar lolos pada seleksi CPNS kepada korban.
Karena korban tidak mempunyai uang sebesar yang dipinta pelaku, dan korban juga menjadi merasa tertekan takut tidak lulus sebagai PNS, akhirnya korban memberanikan diri untuk datang ke rumah pelaku dengan hanya membawa uang sebesar Rp19,3 juta.
“Ketika korban menyerahkan uang pada YS itulah, OTT terjadi. Selanjutnya, korban langsung dibawa ke Kejati Jambi yang kemudian dilimpahkan pada Kejari Muarojambi untuk proses persidangan,” tukas Sunanto.
Sedangkan, barang barang hasil dari penggeladahan di dua ruangan kerja Kadis dan Sekban BKD Muarojambi, Kejari membawa 2 buah CPU komputer dan beberapa tumpukan dokumen yang diikat, maupun dimasukan kedalam satu buah box besar. “Dokumen-dokumen yang diambil ini sebagai alat bukti pendukung berkas perkara,” sebutnya.
Akibat kejadian ini, oknum pegawai BKD Muarojambi dengan jabatan sebagai Kasubag Pengangkatan PNS, YS masih ditahan petugas Kejari Muarojambi.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *