Kapolda Jambi Ungkap Empat Kasus Menonjol di Tahun 2018

JAMBI Kabardaerah.com — Dalam pers rilis akhir tahun 2018, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis mengakui ada empat kasus menonjol yang terjadi dan ditangani jajaran Polda Jambi.
Menurutnya, kasus yang menonjol dan berhasil diungkap oleh Polda Jambi selama 2018, yakni pertama tim gabungan Polda Jambi, Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) serta Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 7 kg sabu melalui Jambi, yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
“Kedua, Polda Jambi, anggota Direktorat Kepolisian Perairan Ditpolair) Polda Jambi  dan NBSP,  Markar Unit Kampung Laut Kabupaten Tanjungjabung Timur pada Agustus lalu berhasil menggagalkan penyelundupan lebih kurang 92.480 ekor baby lobster jenis pasir dan mutiara,” ungkapnya saat di ruang Siginjai Polda Jambi, Jumat (28/12/2018).
Ketiga, katanya, Polda Jambi bersama Polres Merangin menangkap empat pelaku perambah hutan TNKS yang mengatasnamakan SPI wilayah Jangkat.
Keempat, lanjut Kapolda, pada Agustus lalu, Ditnarkoba Polda Jambi amankan sabu seberat 3,8 kg. Selanjutnya, pada September 2018, menggagalkan narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 8 kg yang akan beredar di Jambi.
“Ini setelah kurir yang membawa 8 kg sabu tersebut ditangkap saat dalam perjalanan dari Aceh menuju Jambi,” tandas Muchlis.
Tidak itu saja, Polda Jambi berhasil menangkap bandar kokain dengan barang bukti seberat 1 kg di Kota Jambi dan Muarojambi dan sabu cair seberat 1,6 kg bersama Polres Tanjab Barat.
Kasus menonjol lainnya, yakni Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menggagalkan pelaku pembunuhan yang korbannya ditemukan di dalam lemari pakaian di Mampang Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Disamping itu, imbuhnya, tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Polda Jambi dan BKIPM menggerebek gudang penampungan benih Lobster di Jambi, ada 56.306 ekor benih lobster yang disita petugas.
Tidak hanya itu saja, penyelundupan minuman keras (miras) juga berhasil digagalkan Polda Jambi. “Kita juga berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 300 dus miras berisi 3.600 botol yang disita Polda Jambi dan Baharkam Polri.
“Ribuan miras tersebut senilai Rp1,2 miliar, yang diselundupkan dari Singapura ke Indonesia melalui Tanjungjabung Barat, Jambi dengan menggunakan speed boat,” tukas Muchlis.
Dan terakhir, kata Kapolda, tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dan Polsek Jelutung melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di lorong Rumah Makan Ekri, Kelurahan Talangjauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada minggu ini.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *