KPK Tetapkan Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi sebagai Tersangka Suap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pimpinan dan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka terkait kasus suap ketok palu dari Gubernur nonaktif Zumi Zola. Dalam hal ini, lembaga antirasuah menetapkan 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan dengan 13 tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Junat (28/12/2018).

Adapun para tersangka itu, terdiri dari, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Lalu, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammdiyah, pimpinan Komisi III Zainal Abidin, anggota DPRD Elhewi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Agus menjelaskan, penetapan tersangka ke-12 anggota DPRD Jambi itu merupakan hasil dari fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik.

Menurut Agus, seluruh anggota legislatif itu memiliki peran masing-masing dalam perkara ini. Pasalnya para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok paIu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang.

“Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambl, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400juta, hingga Rp700juta untuk setiap fraksi, atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta,” papar Agus.

Dalam hal ini, anggota DPRD Jambi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.‎

Sedangkan pihak swasta, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Okezone)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *