Minta pemerintah tarik Tabung Gas 3 kg yang bernomor SNI 1452-2007



Jambi I Kabardaerah.com — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat kembali beteriak untuk mengumandangkan permintaannya kepada pihak terkait untuk menarik Gas 3 Kg yang bernomor SNI 1452-2007 dan Diganti dengan nomor SNI 1452-2011.

“Tabung gas 3 kg yang bernomor SNI 1452-2007 riskan akan terjadinya ledakan karena berbahan besi biasa. Sementara gas 3 kg  dengan nomor 1452-2011 bahannya baja bercampur titanium. Artinya tidak mudah untuk berkarat (korosi) sehingga tidak mudah terjadi kebocoran serta ledakan,” ujarnya Jum’at (28/12)

Hampir diseluruh Indonesia khususnya dijambi, menurut Kurniadi masyarakat masih menggunakan tabung gas yang bernomor SNI 1452-2007, hal tersebut dapat sering terjadi kebocoran diduga dapat memicu ledakan.

Kurniadi menjelaskan sejak dikeluarkannya peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia dengan nomor 47/M-Ind/Per/3/2012 sejak tahun 2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tabung Baja Secara Wajib belum ada dari tindakan pemerintah yang Memutuskan atau menetapkan untuk menarik tabung gas LPG 3 kg yang bernomor SNI 1452-2007

Sementara itu, kata Kurniadi, dalam peraturan Kepala Badan Standarisasi Nasional nomor 7 tahun 2016 tentang sertifikasi alat konversi bahan bakar gas. Tabung baja LPG yang memenuhi syarat adalah SNI 1452-2011 karena katup tabungnya dengan tipe koneksi ulir yang memenuhi SNI 7659:2011.

“Pemerintah bisa mengintruksikan Pertamina untuk menarik gas tersebut dan mengganti dengan tabung gas LPG 3 Kg dengan yang bernomor SNI 1452-2011,” katanya.

Menanggapi itu, Kepala Disperindag Provinsi Jambi Ariansyah menyebutkan pihaknya belum mengetahui kapan akan dilakukan penarikan gas itu.

“Kita belum ada surat atau pengumuman dari pertamina,” katanya.

Penulis: Iklas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *