PDIP Jambi Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum Kepada Dua Anggotanya yang Jadi Tersangka KPK 

JAMBI I Kabardaerah.com — Pasca penetapan tersangka oleh KPK kepada 12 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, para ketua partai langsung mengambil sikap tegas.
Tak terkecuali Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi Edy Purwanto saat mengetahui dua anggota partainya, yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi dan El Helmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 lalu.
Diakuinya, tidak lama kedua anggotanya ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, keduanya sudah menghubunginya (DPD PDIP Jambi), bersedia mundur dari PDI Perjuangan.
“Rencananya, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan datang langsung ke DPD untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya,” tuturnya, Minggu (30/12/2018).
Dengan sikap gentlemen mereka, pihak DPD PDIP Jambi langsung mengapresiasinya. “Saya sangat mengapresiasi jiwa patriotik kedua tersangka tersebut yang bersedia mengundurkan diri, karena kami ada komitmen atas nota kesepahaman-fakta integritas yang telah mereka tanda tangani,” tukas Edy.
Dia menegaskan, keduanya telah sepakat bahwa segala bentuk kejahatan, terutama korupsi dan narkoba harus diperangi secara bersama-sama.
“Kita menghormati proses hukum, dan tradisi di PDIP, bahwa tidak ada toleransi bagi anggota legislatif dan eksekutif kader PDIP terkait kasus korupsi, narkoba dan asusila dan harus mengundurkan diri dari PDIP. Disatu sisi yang lain, kita juga harus mengedepankan azaz praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Namun begitu, PDI Perjuangan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua tersangka tersebut. “Kita tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang terlibat kasus hukum,” tegas Edy.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *