Satpol PP Kota Jambi Tangkap Tangan Pelaku Pembuang Sampah di Luar Ketentuan

Jambi I Kabardaerah.com — Keseriusan Pemerintah Kota Jambi dalam menegakkan aturan soal sampah dan lingkungan hidup dalam wilayah Kota Jambi bukan isapan jempol belaka.

Buktinya, Satpol PP Kota Jambi di bantu oleh jajaran Kecamatan Jelutung, telah menangkap tangan terduga masyatakat yang membuang sampah diluar ketentuan, Sabtu (5/1/2019).

Saat ini sedang dilaksanakan BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pada Senin (7/1/2019) mendatang dijadwalkan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

Sebab, yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Tak main-main amcamannya pun juga diancam dengan tindak pidana bagi yang melanggarnya.

Maka dari itu, Pemerintah Kota Jambi menghimbau kepada warga Kota Jambi untuk mentaati aturan untuk membuang sampah tidak dengan sembarangan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati ketentuan dalam membuang sampah. Buanglah sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Ada denda dan pidana kurungan jika melanggar,” Ujar Sy Fasha, melalui keterangan rilis yang disampaikan oleh Humas Kota Jambi.

Kota Jambi bersih, Indah dan Nyaman, Masyarakat sehat….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *