DPRD Kota Jambi Dukung Pemkot Jambi Perkarakan Pembuang Sampah Sembarangan

Jambi I Kabardaerah.com — Langkah tegas yang diambil oleh Pemerintah Kota Jambi terkait penegakan perda pelarangan buang sampah tidak pada tempatnya oleh oknum warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi beberapa waktu didukung penuh oleh DPRD Kota Jambi.

Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi menyampaikan langkah tersebut merupakan sebagai upaya efek jera. Apa lagi katanya oknum yang dijatuhi vonis denda sebesar 20 juta itu membuang sampah dalam skala besar dengan menggunakan mobil.

“Dia buang sampah ke TPS itu menyalahi aturan, dia seharusnya buang sampah ke TPA dan kita dukung (langkah tegas Pemkot Jambi-red) dia pakai mobil bawa aja ke TPA” ujarnya, saat dikomfirmasi, Selasa (8/1/2019).

Menurutnya, memang selama ini TPS sering dipenuhi oleh pembuang sampah dalam volume skala besar, seperti warga membawa sampah menggunakan mobil. Aturannya, kata Junedi, seharusnya TPS hanya menampung pembuang sampah dalam skala kecil.

“Warga yang membuang sampah satu mobil dua mobil. Kan TPS volume tampungnya terbatas sehingga TPS cepat penuh, kasian masyarakat lainnya,” jelasnya lagi.

Tetapi katanya, penerapan Perda untuk masyarakat umum harus dilakukan sosialisasi secara masif oleh Pemerintah Kota Jambi serta harus dilakukan pemerataan TPS disetiap wilayah terlebih dahulu.

“Untuk masyarakat umum kita minta mulai dari Rt, Lurah dan Kecamatan untuk mensosialisasikan secara masif kemasyarakat,” paparnya.

Begitupun dia minta kepada Pemerintah Kota Jambi, untuk kawasan RT yang berdampingan langsung dengan drainase atau aliran sungai diberikan sosialisasi khusus, sebab, sampah merupakan salah satu biang penyebab kebanjiran.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Jambi di bantu oleh jajaran Kecamatan Jelutung, telah menangkap tangan terduga masyatakat yang membuang sampah diluar ketentuan, Sabtu (5/1/2019) lalu.

Kemudian tersangka dilaksanakan BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sehingga pada Selasa (8/1/2019) digelar perkara tersangka yang bernama Ali Johan Slamet yang merupakan warga Perumahan Handil Lestari, Kelurahan Kebon Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam persidangan yang digelar, Ketua Majelis Hakim, M Purba dalam vonisnya mengatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar peraturan daerah.

“Menjatuhi hukuman denda Rp20 juta, lantaran yang bersangkutan melanggar ketentuan Peraturan Daerah No 08 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” tegasnya dihadapan terdakwa.

Sementara, terdakwa didalam persidangan terlihat pasrah menerima keputusan hakim yang memvonisnya. Meski demikian, terdakwa patut bersyukur lantaran vonisnya lebih ringan dari Perda yang berlaku, yakni didenda maksimal Rp50 juta dan kurungan maksimal 6 bulan.

Sebelumnya, ketika melakukan aksinya, pelaku menggunakan mobil dengan bak terbuka. Selain membuang sampah rumah tangga, pelaku juga membawa potongan batang pohon yang dibuang di luar TPS yang disediakan.

Padahal, sesuai aturan yang berlaku di Kota Jambi, waktu membuang sampah diberlakukan mulai pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB.

Saat diamankan petugas, pelaku membuang sampah pada pukul 12.30 WIB di TPS Handil. Sementara, ketentuan Peraturan Daerah No 08 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancamannya hukumannya didenda maksimal Rp50 juta dan kurungan maksimal 6 bulan.

Penulis: Azhari/Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *