Dua Bandar Narkoba di Tanjabtim Diringkus, Satunya Lagi Kabur 

JAMBI I Kabardaerah.com — Dua orang yang diduga bandar narkoba di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungjabung Timur di Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Warga setempat yang diketahui bernama Tamsir dan Balu dibekuk di tempat terpisah. Tersangka Tamsir, diringkus saat sedang asik tidur di kamar rumahnya. Sementara, Balu rekannya ditangkap ketika sedang berjalan menuju kebunnya.
Dari tangan tersangka Tamsir, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 3 paket kecil narkotika jenis sabu dan sejumlah alat bukti lainnya. Sedangkan dari Balu, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangannya.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Agus Desri Sandi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhlis Gea, membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba tersebut
“Iya benar ada penangkapan terhadap kedua tersangka pada akhir pekan lalu. Ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai di rumah pelaku di desa Air Hitam Laut tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya kepada sejumlah media, Selasa (8/1/2019).
Menurutnya, berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian, tiba di rumah Tamsir petugas melakukan penggeledahan.
Sementara, pelaku yang sedang tidur terbangun dan tidak dapat mengelak. “Saat digeledah badan, pakaian, dan rumah tersangka ditemukan 1 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu serta 1 buah tabung kaca (pirek) yang ditemukan di dalam jok motornya,” tukas Mukhlis.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dari interogasi Tamsir. Beruntung, salah satu rekan Tamsir, Balu yang sedang menuju kebun berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan.
Tidak itu saja, petugas juga mendapatkan nama Man Cebol yang diketahui pemilik dan penyuplai barang haram tersebut kepada kedua pelaku. “Namun, tatkala dilakukan penangkapan terhadap Man Cebol, pelaku berhasil melarikan diri masuk kedalam hutan,” imbuhnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka Tamsir dan Balu, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungjabung Timur untuk diproses selanjutnya.
“Untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,” tegas Mukhlis.
Bagi tersangka yang melarikan diri, dia mengimbau agar segera menyerahkan diri. “Saya juga mengimbau dan tegaskan kepada saudara Man Cebol, agar segera menyerahkan diri ke Polres Tanjungjabung Timur. Karena saudara Man Cebol sendiri sudah kita masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjungjabung Timur,” tegas Mukhlis.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *