Imigrasi Jambi Masih Belum Tahu Pencekalan 13 Tersangka Suap Ketok Palu DPRD Jambi

JAMBI I Kabardaerah.com — Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka 12 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan 1 orang pengusaha akhir tahun lalu, hingga kini belum ada informasi pencekalan terhadap mereka dari pihak KPK.

Pasalnya, hingga saat ini pihak Imigrasi Kelas I TPI, Jambi belum mendapatkan informasi adanya pencekalan terhadap ke 13 orang tersangka tersebut.

Ini dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Jambi Heru Santoso, bahwa yang berwenang memberikan pencekalan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana adalah penyidik.

“Sesuai undang-undang penyidik disini bisa dari Kepolisian, Kejagung termasuk KPK. Nantinya, akan diteruskan ke Dirjen Imigrasi yang selanjutnya diteruskan ke data base imigrasi di seluruh Indonesia,” tegasnya, Jumat (11/1/2019).

Dia menambahkan, bila yang bersangkutan, yakni yang menjadi tersangka mencoba lari ke luar negeri misalnya, akan ketahuan. “Pasti akan ketahuan, karena data base pencekalannya sudah ada di Dirjen Imigrasi,” ujar Heru.

Namun, dia mengakui hingga saat ini dirinya masih belum mengetahui bila semua tersangka yang diumumkan pihak KPK ada yang melarikan diri.

“Kan di Jambi, bandara penerbangannya tidak bandara internasional. Karena, bandara internasional sudah ada imigrasi disana. Sedangkan bandara Jambi tidak ada imigrasinya,” imbuh Heru.

Ditegaskannya, untuk itu pihak imigrasi Jambi tidak bisa membuka data base tersebut, kecuali orang yang bersangkutan mau berangkat ke luar negeri dan melalui titik imigrasi.

“Nah baru disitu akan ketahuan, karena akan muncul namanya para tersangka yang dicekal oleh penyidik untuk dilarang berpergian ke luar negeri,” tukas Heru.

Meski mereka memiliki paspor, ujarnya, pihaknya tidak mengetahui keberadaan para tersangka, apa masih di dalam negeri atau sudah ke luar negeri.

“Jadi kami masih belum tahu keberadaan para tersangka. Tanya saja kepada penyidik KPK,” tandas Heru.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *