Beraksi di 9 ATM, Joni Diringkus

JAMBI I Kabardaerah.com — Joni Hariyanto alias Joni Kelewang harus berurusan dengan pihak Polda Jambi. Bagaimana tidak, pelaku merupakan pelaku tindak kejahatan pembobolan kartu ATM dengan cara mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM.
Menurut Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Syarif Rahman, pelaku ini diamankan berkat pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangkap beberapa waktu lalu. “Pelaku sebelumnya saat ini sudah di dalam Lapas Klas IIA Jambi,” tegasnya, Rabu (16/1/2019).
Dari pengakuan tersangka, ujarnya, komplotan ini terdiri dari tiga orang dan telah beraksi di 9 TKP ATM berbagai bank yang ada di Jambi.
“Jadi modusnya pelaku ini mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM, lalu menggantinya. Selain itu, mereka juga menempel striker layanan pengaduan. Namun, setelah kita cek nomor tersebut berada di Lampung,” ungkap Syarif.
Disamping itu, komplotan tersebut beraksi dari bulan jmJuni sampai oktober 2018 lalu. “Dalam setiap beraksi komplotan tersebut bisa membawa uang hasil membobol kartu ATM sebanyak Rp25 juta. Paling dikit itu Rp1,5 juta dan bila ditotal jumlah kerugian mencapai Rp 41.300.000,” ungkapnya kepada sejumlah media di Mapolda Jambi.
Kepada media, pelaku mengaku aksinya hasil belajar dari pelaku lainya yang saat ini masih DPO. “Diajari dari teman saya pak,” imbuhnya.
Untuk hasil kejahatannya, mereka gunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. “Untuk biaya hari-hari pak, setiap satu orang mendapat bagian sebesar Rp10 juta,” tutur Joni.
Akibat perbuatannya, Joni harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Saat ini, petugas masih mengungkap jaringan komplotan mereka dan mengejar para DPO.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *