Tidak Kunjung Diambil, Ratusan Kendaraan di Ditlantas Polda Jambi Terancam Dihapus Datanya

JAMBI I Kabardaerah.com — Ratusan kendaraan roda dua yang terjaring razia pada tahun lalu masih terparkir rapi di halaman Ditlantas Polda Jambi di kawasan Talangbanjar, Pasar Baru, Kota Jambi.

Akibat tidak diambil oleh pemiliknya, kendaraan yang terkena tilang tersebut terancam akan dihapus oleh Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Jambi.

Ini dibenarkan Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Didik Mulyanto, ada sebanyak 227 unit kendaraan roda dua yang diamankan yang kini berada di lapangan Ditlantas Polda Jambi.

“Adapun kendaraan yang diamankan ini sebagian besar kebanyakan tidak memiliki surat-surat kendaraan (STNK) atau surat-surat kendaraan yang tidak berlaku dan tidak membayar pajak kendaraannya,” ungkap Dirlantas, Kamis (17/1/2019).

Menurutnya, surat kendaraan yang mati pajak dan tidak dibayar pajaknya selama 2 tahun berturut-turut maka data kendaraan tersebut akan dihapus oleh pihak Regident Ditlantas Polda Jambi.

Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat Provinsi Jambi, bagi yang kendaraannya berada di Ditlantas Polda Jambi dipersilahkan untuk mengurus dan mengambil kendaraannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Apabila hingga berakhir tanggal 31 Maret 2019, dan lewat dari tanggal yang ditentukan tersebut, maka data kendaraan akan dihapus secara permanen,” tandas Didik.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *