Bebaskan Abu Bakar Ba’asyir, Yusril: Bukti Jokowi Tak Lakukan Kriminalisasi Ulama

JAKARTA I Kabardaerah.com — Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pembebasan ulama yang dilakukan Presiden Joko Widodo merupakan bukti, yang menunjukan bahwa Kepala Negara itu tak melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

Jokowi sendiri menyetujui pembebasan Abu Bakar Ba’asyir setelah menimbang faktor kesehatan dari pria 81 tahun tersebut. Hal tersebut dijelaskan oleh Yusril saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

”Ini menunjukan kepada masyarakat bahwa tidak betul Pak Jokowi melakukan persekusi atau kriminalisasi terhadap ulama, tidak betul sama sekali. Contohnya Ba’asyir ini yang menjadi konsen dalam maupun luar negeri beliau (Jokowi) setuju segera dibebaskan, satu dua hari ini,” jelas Yusril, Jumat (18/1/2019).

Ia pun mengaku bahwa Ba’syir juga telah menyetujui untuk dikembalikan ke keluarganya. Setelah nantinya bebas, lanjut Yusril, Ba’asyir akan fokus berisitirahat dan berjanji tidak akan melakukan banyak kegiatan.

“Saya juga sudah bicara dengan beliau, bahwa menerima dikembalikan kepada keluarganya, beristirahat di rumah tidak melakukan banyak kegiatan, beliau katakan tidak menerima tamu-tamu tidak apa-apa yang penting dengan keluarga dan tidak akan ceramah dimana-mana jadi akan fokus istirahat di rumah sebagai orangtua,” beber Yusril.

Diketahui, Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Okezone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *