BKIPM Jambi dan Avsec Gagalkan Pengiriman Buaya Ilegal di Bandara Sultan Thaha

JAMBI I Kabardaerah.com — Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Jambi dan Avian Security (Avsec) Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi, berhasil menggagalkan upaya pengiriman 4 ekor anak Buaya Muara (Crocodylus Porosus) yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan ikan. Selain itu, pengiriman tersebut juga tidak dilaporkan kepada petugas BKIPM Jambi.
Menurut Humas BKIPM Provinsi Jambi Sukarni, upaya pengiriman anak buaya air asin ini dikemas dalam sebuah kotak kardus dan dikirimkan dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi TIKI Cabang Utama Jambi.
“Dalam keterangan pada resi tersebut kemasannya dikemas dalam bentuk Kain Batik. Sedangkan untuk identitas pengirim, nama, alamat dan nomor kontak tidak jelas) dan barang kemasan tersebut akan dikirimkan ke Sulawesi Selatan (Makasar) melalui Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi,” ujarnya, Sabtu (19/1/2019).
Dia menambahkan, rencananya anakan buaya tersebut akan dikirim melalui cargo pada Rabu lalu, dengan menggunakan pesawat.
Namun, saat barang-barang kiriman tersebut akan dilakukan pemeriksaan  melalui X-ray oleh petugas Avsec Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi, seluruh barang kiriman ekpedisi tersebut, ada 1 buah kemasan yang isi barangnya terlihat menyerupai reptil dan bergerak-gerak yang tertera pada layar monitor X-ray.
Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas Avsec dan karantina ikan yang sedang melaksanakan piket di Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi bersama-sama melihat isi barang kemasan tersebut melalui layar monitor X-ray.
“Setelah dibuka isinya, ternyata ada 4 ekor anak Buaya Muara dengan berat rata-tara 146 gram, dan panjang 45 cm,” tegas Sukarni.
Saat ini, lanjutnya, pihak BKIPM Jambi, proses penangan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET) yang dilaksanakan oleh PPNS Stasiun KIPM Jambi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, barang kemasan tersebut saat ini telah dilakukan penahanan dengan dilengkapi Berita Acara Penahanan di BKIPM Jambi.
“Terhadap barang bukti tersebut nantinya akan diserahterimakan kepada pihak BKSDA Jambi, yang selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” imbuhnya.
Patut diduga, pengiriman tersebut telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo. Pasal (1) angka (10).
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *