Tiga Bandar Narkotika Jaringan Lintas Sumatra Diringkus Polres Tanjabtim

JAMBI I Kabardaerah.com — Tiga orang yang diduga bandar narkoba lintas Sumatera berhasil dibekuk jajaran Resnarkoba, Polres Tanjungjabung Timur, Jambi.

Ketiga tersangka diringkus di dua lokasi berbeda. Awalnya, petugas mencokok Tamsir, di rumahnya di Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungabung Timur.

Dari hasil nyanyian tersangka, petugas kemudian mengamankan Man Cebol, warga Desa Air Hitam Laut dan Merry alias Siu Huang, warga Kota Jambi. Keduanya ditangkap petugas di satu rumah makan di bilangan Talangbanjar, Kota Jambi.

Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Agus Desri Sandi kepada sejumlah media, mengatakan penangkapan terhadap bandar narkoba Merry dan Man Cebol yang merupakan DPO petugas selama ini. “Sebelumnya, petugas telah menciduk Tamsir pada Sabtu, 5 Januari lalu di kediamannya,” ujarnya, Selasa (22/1/2019).

Informasi yang diperoleh, penangkapan Tamsir seusai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Benar saja, saat dilakukan penggrebekan, Tamsir tidak dapat berkutik dari sergapan petugas.

Saat melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, diantaranya 1 paket sedang, 3 paket kecil jenis sabu, 5 pirek yang belum terpakai, 1 pirek yang didalamnya terdapat narkotika, 1 sendok sabu ukuran besar, 1 sendok sabu ukuran kecil dan uang tunai Rp2.000.000, serta aneka barang bukti lainnya.

Selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Tanjab Timur langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan terhadap rumah kediaman Man Cebol. Namun, pelaku malah melarikan diri.

Usai ditetapkan DPO, petugas terus melakukan penyelidikan. Berikutnya, pada tanggal 16 Januari lalu, petugas mendapatkan informasi bahwa Man Cebol berada di salah satu rumah makan di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi.

Tidak membuang waktu, petugas langsung menuju TKP. Benar saja, ketika dilakukan penggrebekan terhadap Man Cebol, pelaku tidak dapat melarikan diri. Beruntungnya lagi, petugas juga berhasil meringkus Merry yang berada di rumah makan bersama Man Cebol.

“Dari hasil intrograsi Tamsir, sabu miliknya didapatkan dari Man Cebol, dan diakuinya, barang haram tersebut didapatkan dari Merry,” tegas Kapolres.

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat ( 2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun.

“Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka yang merupakan sindikat narkoba jaringan Jambi-Sumatra Utara diamankan di sel tahanan Polres Tanjab Timur,” tandas Agus.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *