Kembali Polres Tanjabtim Bekuk Bandar Narkoba 

JAMBI I Kabardaerah.com — Polres Tanjungjabung Timur tidak main-main dengan pelaku narkoba. Buktinya, Satresnarkoba Polres Tanjungjabung Timur kembali berhasil membekuk 1 orang yang diduga bandar narkoba jenis sabu di Desa Lambur Luar, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Teringkusnya terduga berinisial GS (27) warga Dusun Suka Negara, Desa Lambur Luar  Kecamatan Muara Sabak Timur, ini dibenarkan Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Agus Desri Sandi melalui Kasat Narkoba AKP Muchlis Gea.

Menurut Kasat, penangkapan GS terduga bandar narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat, yang dilanjutkan dengan penyelidikan serta pengembangan.

“Informasi masyarakat mengatakan di Desa Lambur Luar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak cepat untuk melakukan pengintaian di lokasi. Kurang lebih dua jam kami melakukan pengintaian, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku GS tanpa perlawanan,” ungkap Muchlis Gea kepada sejumlah media, Jumat (26/1/2019).

Upaya penggeledahan
terhadap badan dan rumah tersangka pun dilakukan. Hasilnya, sejumlah barang bukti ditemukan, diantaranya berupa 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

“Barang haram tersebut, disembunyikan didalam kotak rokok yang disimpan pelaku didalam saku celana, dan 5 paket lainnya ditemukan di dalam kotak permen warna biru, dimana kotak permen tersebut berada di dalam kotak rokok yang ditemukan disobekan kursi sofa rumah pelaku,” tuturnya.

Barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari tabung kaca, 1 pirek yang terbuat dari kaca, 1 buah pipet air mineral, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet air mineral, 1 buah jarum, 1 buah korek api warna biru, 1 buah dompet warna merah, 1 buah kotak permen warna biru, dan 1 unit handphone lipat warna putih,” tambah Muchlis.

Untuk mempertanggungjawabkan, saat ini tersangka GS berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjungjabung Timur guna penyelidikan dan penyidikkan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *