Bangunan Mcdonald di Jambi Disegel Satpol PP Kota Jambi

JAMBI I Kabardaerah.com — Meski sudah diberi peringatan oleh Satpol PP, Kota Jambi dengan pendekatan persuasif, tidak juga diindahkan, akhirnya bangunan Mcdonald disegel petugas, Senin (28/1/2019).
Penyegelan tersebut diakui Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, Said di lokasi bangunan yang berada di Jalan Prof Sumantri Brodjonegoro, Sipin, Kota Jambi.
“Penyegelan itu dilakukan karena bangunan Mcdonald itu tidak memiliki izin, seperti izin amdal Lalin, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB),” katanya.
Menurutnya, bangunan yang terletak di atas tanah seluas 2.417 meter persegi itu melanggar Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bangunan.
Seharusnya, tandas Said, pemilik bangunan sebelum mendirikan bangunan harus menyiapkan semua izin sesuai prosedur.
Dia juga menambahkan, bangunan dua lantai itu mulai didirikan sejak satu bulan yang lalu, dan akan dibuka pada tanggal 25 Februari mendatang.
Tidak itu saja, dengan tegas dia bilang, “Apabila sejak dilakukan penyegelan ini, pihak pemborong masih melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.”
Bahkan katanya, sanksi administrasi dan pidana bisa dilakukan. “Kita akan berikan sanksi administrasi berupa denda, tapi bisa juga dikenakan sanksi pidana,” tukas Said.
Sementara, pihak Mcdonald masih belum ada tanggapan resmi atas penyegelan tersebut.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *