Penertiban Ilegal Driling di Pompa Air Dapat Penolakan Warga

JAMBI I Kabardaerah.com — Penertiban sumur/tambang minyak tanpa ijin (illegal drilling) dan sosialisasi kesehatan dampak limbah ilegal drilling di areal Wilayah Kerja Pertamina (WKP) dan Taman Hutan Raya (Tahura) yang berada di Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, dinilai tidak maksimal.

Pasalnya, sejumlah warga melakukan penolakan. Seperti yang terjadi, saat pihak Pertamina ingin melakukan penutupan bak seler atau penampung minyak ketiga dengan menggunakan alat berat.

Namun, aksi tersebut mendapat penolakan dari salah seorang masyarakat, yakni Cik Mat. Warga protes terhadap operator alat berat eksavator yang sedang bekerja, “Saya meminta agar menghentikan kegiatan penertiban tersebut,” ujarnya.

Sementara warga lainnya, menilai dampak dari illegal drilling tersebut salah satunya, meningkatnya perekonomian masyarakat.

Ninik, warga setempat menyampaikan bahwa selama ini aktifitas yang dilakukannya dari mengumpulkan limbah minyak tidak pernah mengalami gejala apapun terutama dari penyakit yang membahayakan.

Dalam penertiban tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari juga melakukan kegiatan sosialisasi tentang dampak kesehatan bagi masyarakat terhadap keberadaan limbah sumur atau tambang minyak illegal.

Menurut Kadis Kesehatan Kabupaten Batanghari, dr Elfi Yennie mengatakan dampak negatif yang ditimbulkan akibat ilegal driling, diantaranya rusaknya lingkungan hidup dan bahaya kebakaran.

“Bisa bahaya, dikarenakan sumur atau tambang minyak illegal tersebut tidak memiliki izin tambang dan pengelolaannya masih bersifat tradisional,” tukasnya.

Terpisah, Kabag Ops Polres Batanghari Kompol Ahmad Bastari, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban Selasa kemarin dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan dan secara persuasif serta menghindari benturan dengan masyarakat.

“Tehnik yang dilakukan, yaitu dengan cara penutupan bak penampungan dan tidak melakukan tindakan lainnya karena apabila dilakukan aksi yang lebih besar perlu dilakukan oleh tim terpadu Kabupaten Batanghari dan pihak lainnya,” ujarnya, Rabu (30/1/2019).

Dari hasil kordinasi dengan pihak Pertamina, penutupan bak seler atau bak penampung minyak hasil Ilegal driling yang berada di kawasan WKP akan menunggu penganti operator alat berat dari pihak Pertamina.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *