Penyelundupan Sabu 4,3 Kg Digagalkan di Pelabuhan RoRo Kualatungkal

JAMBI I Kabardaerah.com – Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu di kawasan Kabupaten Tanjab Barat, Jambi kembali terjadi di Pelabuhan RoRo Kualatungkal.

Kali ini penyelundupan sabu tersebut dilakukan oleh penumpang dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP), Sembilang Dabok, Singkep. Tidak tanggung-tanggung ada seberat 4,3 kg sabu nyaris diselundupkan oleh tiga orang pelaku.

Kepada sejumlah media, Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga mengakui telah mengamankan tiga orang pelaku di tempat berbeda.

“Pelaku pertama inisial DN (30) diamankan oleh petugas gabungan BKO Kapal Anis Madu 3009 Baharkam Mabes Polri, Polair Polres Tanjab Barat, Polsek KP Marina dan Kodim 0419/Tanjab pada pekan lalu,” katanya, Rabu (29/1/2019).

Terungkapnya kasus itu, bermula saat petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan penumpang dari KMP Sembilang.

Selanjutnya, petugas menemukan barang yang mencurigakan. Setelah diperiksa, petugas menemukan 4 bungkus paket yang dibungkus aluminium foil. Ketika dibuka, keempat bungkus tersebut berisikian narkotika jenis sabu, dengan berat sekitar 4,3 kg bruto.

Atas temuan itu, kemudian pelaku DN dan barang bukti tersebut diamankan di Satresarkoba Polres Tanjab Barat untuk dilakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan dan nyanyian pelaku, DN mengaku bahwa mereka membawa barang haram tersebut bersama dua orang temannya dari Tanjung Pinang.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari dua pelaku lainnya yang masih melarikan diri.

Beruntungnya, petugas gabungan berhasil menciduk temanya DN di simpang Rumah Sakit Umum Kuala Tungkal. “Mereka berdua diamankan saat sedang sedang makan di RM Dendeng Batokok dan membeli kartu HP baru di salah satu counter HP. Pelaku ini berinisial RY (20) dan AD (34),” tukas Sinaga.

“Ketiga tersangka, saat ini ditahan Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Paal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *