DPO Bandar Narkoba di Tebo Ditembak

JAMBI I Kabardaerah.com — Seorang bandar narkoba asal Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi terpaksa ditembak tim Satresnarkoba Polres Tebo, lantaran berusaha melawan saat akan diamankan.

Ini diakui Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Narkoba Iptu Rendie Rienaldy kepada sejumlah media, Kamis (31/1/2019).

“Pelaku berinisial Af (40) ini merupakan bandar lama dan sudah menjadi target operasi (TO) Polres Tebo. Namun, karena pelaku ini sangat lihai. Bahkan, saat ingin ditangkap ia sering lolos dari buruan polisi,” ungkapnya.

Menurut Kasat, pelaku saat ingin ditangkap sempat melakukan perlawanan. Meski sudah mengeluarkan tembakan peringatan, namun pelaku masih nekat kabur.

Dengan terpaksa, melalui tembakan terukur dan terarah, kaki pelaku berhasil dilumpuhkan. Pelaku pun berhasil diamankan.

Tidak hanya itu, terjadi drama pasca penangkapan pelaku. Adik pelaku yang mengetahui kakaknya ditangkap juga berusaha melepaskan kakaknya dari sergapan polisi dengan cara mengambil kunci mobil anggota.

Sembari melarikan diri, adik pelaku membuang kunci mobil petugas ke semak-semak tidak jauh dari rumahnya.

Disamping itu, dalam proses penangkapan pelaku sempat membuat heboh warga sekitar. Pasalnya, pelaku dan adiknya mencoba melawan petugas sehingga warga penasaran untuk datang ke TKP.

“Tadi sempat ada perlawan, namun anggota kita dengan sigap dapat mengatasinya,” terang Rendie.

Usai melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.

Diantaranya, berupa 3 paket sabu seharga Rp1,2 juta, 1 paket sabu seharga Rp400 ribu, 2 paket sabu seharga Rp300 ribu, 3 paket sabu seharga Rp200 ribu, 3 paket sabu seharga Rp150 rubu, dan 5 paket sabu seharga Rp100 ribu.

Tidak hanya sabu, sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang tunai senilai Rp575.000 diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut ikut disita petugas.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU tentang penyalahgunaan narkoba,” tegas Kasat.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *