Usai Ditangkap dan Diperiksa Imigrasi, WNA Asal Cina Mendadak Hilang 

JAMBI I Kabardaerah.com — Seorang warga negara asing (WNA) asal Cina mendadak hilang usai diperiksa penyidik Imigrasi Kelas I TPI Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.

WNA bernama Li Yan (56) diketahui ditangkap petugas Imigrasi saat berada di sebuah hotel di Kota Jambi, pada akhir pekan lalu.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Heru membenarkan adanya penangkapan  satu orang WNA. Namun, dia mengaku belum mendapatkan hasil data penangkapan dan pemeriksaan dari anggotanya.

“Ya benar ada. WNA tersebut ditangkapnya di salah satu hotel di Jambi. Tapi saya belum mendapatkan data penangkapan dan pemeriksaan dari WNA,” ungkapnya, Kamis (31/1/2019).

Terkait WNA yang ditangkap oleh anggotanya, terus menghilang tidak berada di Imigrasi, dia mengaku tidak tahu kejadiannya.

“Saya tidak tahu siapa yang ditangkap. Karena sampai sekarang hasil pemerikaan dari anggota belum saya terima,” ungkapnya.

Informasi yang diperoleh, Li Yan datang ke Jambi sedang liburan sambil jalan-jalan ke rumah keluarga. Akan tetapi, pihak Imigrasi mengetahui keberadaan WNA tersebut.

Tidak berlangsung lama, pria asal Cina tersebut langsung diamankan petugas. Di kantor Imigrasi, selama sekitar saru hari dia diperiksa dugaan pelanggaran pasal 71 huruf A dan pasal 122 undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dari hasil data yang didapat, WNA tersebut seakan bersalah dalam kunjungannya ke wilayah Indonesia. Padahal, surat-surat kelengkapan seperti visa milik Li Yan lengkap tanpa melanggar peraturan memasuki Indonesia.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *