Ini Jawaban Kepala Imigrasi Jambi Terkait WNA Asal China

JAMBI I Kabardaerah.com — Pasca pemberitaan adanya Warga Negara Asing (WNA) asal Cina bernama Li Yan yang mendadak hilang usai diperiksa pihak Imigras Kelas I TPI Jambi, pada akhir pekan lalu dibantah Kepala Kantor Imigras Kelas I TPI Jambi, Heru Santoso Ananta Yudha, Jumat (1/2/2019).

Dihadapkan sejumlah media, dia mengaku ada kesalahpahaman. Menurutnya, usai diperiksa WNA tersebut mendapatkan jaminan dari Lim Song Kok (Warga Negara Indonesia) yang beralamat di Kota Jambi.

“Selaku pihak penjamin terhadap orang asing tersebut, bahwa kedatangan Li Yan atas undangan dari Lim Song Kok guna melihat-lihat Kota Jambi,” tegas Heru.

Menanggapi wartawan yang mempertanyakan kenapa diperiksanya di Kantor Imigrasi, sedangkan dokumen milik Li Yan termasuk lengkap.

“Untuk mengetahui keaslian semua dokumennya. Kita harus membuka data base, capnya asli atau tidak. Makanya kita periksa di kantor,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemerksaan terhadap paspor yang bersangkutan di Kantor Imigras Kelas I TPI Jambi diketahui data yang berasangkutan berama Li Yan, Kewarganegaraan China, tempat tanggal lahir Guangdong, 9 Desember 1962. Sementara masa berlaku paspor EE9878318, 21 Desember 2018 s/d 20 Desember 2018.

Menurutnya, yang bersangkutan adalah pemegang Visa Kunjungan (30 hari), dan masuk melalui pemeriksaan dilakukan sampai dengan pukul 17.00 WIB dan terhadap yang berita acara pemeriksaan (BAP) Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 23 Januari 2019 dan berlaku sampai dengan 21 Februari 2019:

Selanjutnya oleh perias, yang bersangkutan diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor sehubungan dengan adanya kegiatan Gladi Ucara Hari Bakti imigras yang melibalkan petugas pemeriksa.

“Sehubungan dengan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Li Yan dilakukan pengembalian paspor terhadap Li Yan dengan menerima kembali Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor yang telah diberikan sehari sebelumnya,” tutur Heru.

Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, Li Yan didampingi oleh pengacara Lim Song Kok seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Jambi atas nama Yosua Can dengan seorang penejemaah bahasa bernama Amran.

Ditemui di Kantor Imigrasi Jambi, Lim Song Kok mengaku sebagai penjamin kedatangan Li Yan ke Jambi. “Dia datang untuk melihat saudaranya dan jalan-jalan di Jambi,” katanya.

Selama pemeriksaan petugas, tegasnya, tidak pernah memberikan uang sepersen pun. “Mau periksa, silahkan saja. Tapi satu persen pun tidak pernah mengeluarkan uang,” imbuhnya.

Dia juga mengakui, pemeriksaan Li Yan hingga sampai sore. “Setelah selesai diperiksa, kemudian Seninnya langsung pulang ke China karena ada pekerjaan,” tukas Lim.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *