Sabu Dikendalikan Lapas Kota Jambi Digerebek di Rumah Ana

JAMBI I Kabardaerah.com — Penyalahgunaan narkoba kembali terjadi. Kali ini, seorang wanita bernama Ana (34), warga Kelurahan Kasangpudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi, rumahnya digerebek petugas Ditresnarkoba Polda Jambi.
Saat digeledah rumah pelaku, petugas mendapatkan 1 plastik besar Teh China seberat 1 kg yang yang sudah terbuka dan 1 plastik kecil yang diduga narkotika  jenis sabu, pada Minggu malam kemarin.
Diduga, barang haram tersebut merupakan jaringan yang dikendalikan oleh narapidana dari Lapas Kota Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta kepada sejumlah media mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari tim Opsnal Subdit I, Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Tidak menunggu lama lagi, petugas langsung bergerak dan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dikira meyakinkan lokasi yang dimaksud, mendekati tengah malam, petugas langsung melakukan penggerebekan
Tidak ayal lagi, seorang perempuan yang mengaku bernama Ana langsung diringkus tanpa ada perlawanan. Tidak lama kemudian, petugas melakukan penggeledahan diseputaran TKP.
Mulanya petugas menemukan 1 tas biru yang berisikan tas hitam. Saat diperiksa, didalamnya ditemukan 1 buah plastik yang berisikan koran. Ketika diperiksa lagi, isi didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
Penggeledahan pun bergeser ke dapur pelaku. Selanjutnya, tim Opsnal menemukan barang bukti lainnya di rak piring dapur yang diletak didalam gelas. Saat diperiksa petugas, didalam gelas tersebut berisikan plastik yang diduga narkotika jenis sabu.
Sewaktu diinterogasi, kepada petugas tersangka menerangkan, bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke rumah oleh suaminya yang bernama Mul. “Kata tersangka, barang haram tersebut milik Rudi Datuk yang berada di Lapas Kota Jambi,” ungkap Eka, Senin (4/2/2019).
Masih menurut tersangka, dia menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang dibawa suaminya itu sudah ada du rumahnya sejak bulan Desember 2018 lalu.
Kemudian, pada akhir Desember suami tersangka memerintahkan istrinya untuk mengantar barang tersebut di Jalan Lingkar Selatan. Tidak itu saya, oleh Ana, barang bukti tersebut dibagi dua dengan cara dituangkan kedalam plastik.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eka.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *