Gelar Sidang Perdana Perkara Pembangunan SMK Agribisnis Tanjab Barat-Jambi

Dr Dudung Amadung Abdullah SH: PL dilakukan karena tidak ada pelaksana pengadaan yang tersedia membangun SMK

JAMBI I Kabardaerah.com — Sidang Perdana Perkara Pembangunan SMK Swasta yang berlokasi di Jln Mubarok Desa Mandalajaya, Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat – Jambi mulai digelar hari ini,Rabu,( 6/2 )  di Pengadilan Tipikor Jambi.

Hadir sebagai terdakwa adalah sdr Sumono (SM), Kepala Sekolah sekaligus Ketua Tim Pendiri Pembangunan SMK Agribisnis Tanjung Jabung Barat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Dr. Dedy Muchti Nugroho, SH. MHum dengan  Hakim Anggota Edi Istanto, SH dan Hiasinta Fransiska Manalu, SH. Jaksa penuntut umum silvi Muliani Lestari SH,MH.

Agenda sidang perdana yang dimulai pada pukul 10.30 WIB berisi Pembacaan Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut UMUM, Silvi Muliani Lestari, SH. MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Dalam dakwaan, SM didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Dakwaan Subsidair melanggar  Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini dimulai ketika tahun 2016, SM selaku Kepala Sekolah mendapat bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru dari Direktorat Pembinaan SMK Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI dengan total bantuan sebesar Rp. 2.721.957.000,- .

Bantuan diterima dalam dua termin, masing masing Rp. 1.695.369.900,- pada bulan Juli 2016 dan sebesar Rp. 1.026.587.100,- pada bulan November 2014. Dana sebanyak Rp. 2.721.957.000,- diperuntukan untuk pembangunan Ruang kelas sebanyak 6 ruang, Ruang Praktek Siswa 2 ruangan, Jamban 1 unit, Ruang Kantor 1 Ruangan serta beberapa alat praktek Pertanian.

Proses Pembangunan berhasil diserahterimakan pada bulan Desember 2016, namun dalam proses pelaporannya, Jaksa menemukan beberapa temuan, diantaranya dari total dana bantuan Rp. 2.721.957.000,-, jumlah dana yang didukung dengan alat bukti adalah sebesar Rp. 2.333.231.650,- sedangkan sisanya, yakni sebesar Rp. 388.725.350,- tidak didukung dengan bukti pengeluaran riil.

Disamping itu, Jaksa menilai bahwa penunjukan langsung yang dilakukan SM terhadap Pihak Pelaksana Pengadaan adalah Pelanggaran lain yang dilakukan oleh SM.

Tim Penasehat Hukum SM dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, Advokat DR. Dudung Amadung Abdullah, SH menilai bahwa apa yang dilakukan oleh SM adalah kealfaan berupa belum diselesaikannya proses pelaporan, sehingga ada selisih dana yang tidak didukung dengan alat bukti yang riil.

“Adapun amanah proyek pembangunan bisa dilakukan oleh SM sesuai dengan waktu dan aturan,

Sedangkan perihal penunjukan langsung yang dilakukan oleh SM terhadap Pelaksana Pengadaan, ini terjadi karena tidak ada pihak yang bersedia melaksanakan pembangunan di lahan Rawa, karena resikonya tinggi,”Jelasnya.

“Sementara waktu terus bergulir, namun belum juga ada yang bersedia, maka inilah yang menurut SM kemudian melakukan penunjukan langsung. Tim Penasehat Hukum akan membuktikan itu semua dalam proses sidang selanjutnya dan tetap menghormati setiap proses peradilan yang akan berlangsung,” pungkasnya.

Menurut Agenda, Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu (13/02/19) dengan agenda Kesaksian dari Pihak Jaksa. (JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *