Culik Dua Orang Anak, IRT ini Diringkus

JAMBI I Kabardaerah.com — Pasca heboh kasus dugaan penculikan dua orang anak pada akhir Januari lalu, jajaran Polresta Jambi terus melakukan penyelidikan.

Beruntung, petugas bergerak cepat. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EK (31), warga Danau Sipin, Kota Jambi berhasil dringkus tim Polsek Telanaipura.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian kepada media ini mengaku, bahwa pelaku tersebut telah kita amankan, lantaran membawa lari dua anak. Laporannya ke Polsek Telanai. Pelapor RT yang merupakan ibu korban,” ungkapnya, Jumat (8/2/2019).

Kepada petugas, lanjutnya, alasan pelaku membawa kedua anak tersebut yang baru berusia 5 tahun (wanita) dan 5 bulan (pria), lantaran ingin memiliki anak.

“Selama ini, pelaku sejak berumah tangga belum dikaruniai anak. Tapi dalam aksinya, tersangka tidak meminta tebusan,” tegas Dover.

Kejadian tersebut bermula, korban mendapatkan informasi bahwa ada orang tua yang mau mengadopsi anaknya. Mendengar itu, besoknya EK menemui RT di kawasan Danau Sipin, Kota Jambi.

Namun, betapa kecewanya dia setelah orang tua korban menyangkal informasi tersebut. Tidak putus asa, besoknya lagi, tersangka datang kembali ke rumah korban.

Kali ini, tersangka mengajak jalan-jalan RT bersama kedua anaknya tersebut. Sesampainya di kawasan pekuburan China, anaknya korban yang berusia 5 tahun meminta dibelikan buah rambutan.

Kemudian, EK memberikan uang Rp10.000 kepada RT untuk membelikan rambutan. Sedangkan, anaknya yang berusia 5 bulan yang digendong RT dipindah tangankan kepada tersangka.

“Nah, disaat RT membeli buah rambutan, ketika itulah pelaku dengan menggunakan motor miliknya membawa kabur kedua anak korban,” tutur Kapolresta.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Telanaipura. Petugas pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya warga yang menemukan seorang anak perempuan sekitar umur 5 tahun, yang ditinggal orang tidak dikenal di warung tertutup di Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muarojambi.

Tidak membuang waktu, petugas mendatangi lokasi tersebut. Benar saja, seorang anak perempuan ditemukan seorang diri di warung tersebut.

Tidak itu saja, petugas juga mendapatkan informasi keberadaan tersangka. “Tersangka akhirnya kita tangkap tanpa perlawanan di rumah orangtuanya di kawasan Danau Sipin,” tukas Dover.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Jambi.

Akibat ulahnya tersebut, tersangka terancam 10 tahun penjara, sesuai pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 dan atau pasal 328 KUHP.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *