BKSDA Jambi Lepasliarkan Dua Burung Elang Brontok dan Tiga Ekor Kucing Hutan 

JAMBI I Kabardaerah.com — Setelah diserahkan warga, akhirnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melepasliarkan dua ekor burung elang brontok (Nisaetur Cirrhatus) jantan dan betina serta tiga ekor kucing hutan (Felis Bengalanesis) betina dikawasan hutan PT Restorasi Kawasan Indonesia (REKI) pada akhir pekan lalu.
Hal ini dibenarkan, Kepala Resort Kota Jambi dan Muarojambi, Endang Sunandar, bahwa PT REKI dipilih sebagai lokasi pelepasliaran dikarenakan lokasi tersebut merupakan habitat atau tempat hidupnya burung elang brontok dan kucing hutan.
“Dengan demikian diharapkan setelah dilakukan pelepasliaran, satwa tersebut dapat bertahan hidup. Selain itu kawasan hutan PT REKI juga mempunyai luasan yang cukup untuk daya jelajah satwa tersebut,” ungkapnya, Senin (11/2/2019).
Menurutnya, satu ekor burung elang brontok berjenis kelamin jantan merupakan hasil tangkapan petugas Balai KSDA Jambi yang telah berhasil menggagalkan transaksi jual beli satwa yang dilindungi.
Sedangkan satu ekornya lagi, lanjutnya berjenis kelamin betina, merupakan sitaan dari warga Kota Jambi yang memiliki dan memelihara satwa dilindungi.
Untuk tiga ekor kucing hutan, sambungnya lagi, merupakan penyerahan secara sukarela dari warga kepada Balai KSDA Jambi.
“Satwa-satwa tersebut dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106 tentang Jenis Tumbuhan dan SatwaLiar yang Dilindungi dan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas Sunandar.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *