Bawa 20 Ton Minyak Ilegal Drilling ke Sumsel, 10 Pelaku ini Diciduk

JAMBI I Kabardaerah.com — Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, berhasil meringkus 10 orang pelaku pengangkut (pelangsir) minyak ilegal (ilegal drilling) di kawasan Jalan Lintas Tempino-Muara Bulian, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Rabu dini hari (13/2/2019).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh AKP Syahlan, Kanit II Tipiter Subdit IV, Ditreskrimsus Polda Jambi kepada sejumlah media, Rabu (13/2/2019).
Terungkapnya kasus ilegal drilling tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada mobil angkutan minyak ilegal yang akan melintas di TKP.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi dugaan tindak pidana di bidang migas tersebut.
Benar saja, saat mendekati lokasi petugas melihat sejumlah iringan mobil sedang melintas. Tanpa membuang waktu lagi, iringan mobil tersebut distop petugas.
“Kita berhasil mengamankan 10 orang yang sedang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa dilengkapi dengan izin pengangkutan,” ujarnya.
Selain mengamankan 10 pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), seperti 10 unit mobil pick-up, dan minyak mentah kurang lebih 20 ton.
“Rata-rata satu kendaraan tersebut membawa sekitar 2 ton minyak mentah ilegal. Apabila 10 kendaraan, maka mereka mengangkut sekitar 20 ton minyak mentah ilegal,” tegas Syahlan.
Dia juga menambahkan, peran pelaku hanya sebagai pengangkut minyak ilegal dari kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang direncanakan akan dibawa ke Sumatera Selatan.
“Mereka membeli minyak ilegal tersebut, perdrumnya dengan harga Rp450.000 dan dijual disana (Sumsel) sekitar Rp500.000 per drum,” tukas Syahlan.
Kepada petugas, pelaku mengaku, mereka mendapatkan hasil minyak bumi tersebut dari 6 sumur minyak ilegal yang berbeda, yakni yang berada di Kabupaten Batanghari.
Sementara para tersangka itu, yakni Sugianto (40) warga Betung, Suparman (38) warga Bayung Lincir, Tio (27) warga Bayung Lincir, Elan (23) warga Bayung Lincir, Defiansha (29) warga Desa Teluk Muba, Tenddy Hidayat (25) warga Betung, Megi Fermambo (24) warga Bayung Lincir, Hambali (46) warga Bayung Lincir, Adi Azuar (32) warga Telanaipura dan Yudianto (41) warga Kota Palembang.
Akibat perbuatannya, mereka harus menjalani pemeriksaan di Polda Jambi. Tidak itu saja, mereka juga terancam dikurung penjara yang cukup lama.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *