Bawa Ribuan Ekstasi Asal Belanda Senilai Rp1,2 M, Warga Medan ini Diringkus

JAMBI I Kabardaerah.com — Jambi kelihatannya masih menjadi sasaran empuk peredaran dan lintasan narkoba. Buktinya, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba, Polda Jambi berhasil mengamankan ribuan narkoba jenis ekstasi.
Tidak hanya tersangka yang diringkus, tapi barang bukti ekstasi sebanyak 4.000 butir warna merah berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan pengedar narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta kepada sejumlah media mengakui adanya penangkapan tersebut.
“Dari informasi yang didapat, ekstasi tersebut berasal dari Belanda. Bila ditotal 4.000 butir barang bukti ekstasi tersebut senilai Rp1,2 miliar,” ujarnya, Jumat (15/2/2019).
 
Menurutnya, terungkapnya peredaran narkoba tersebut bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat  pada hari Minggu lalu.
Dalam informasi tersebut, menyebutkan akan ada kendaraan roda empat jenis Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1303 ED dengan ciri-ciri khusus dan  ada stiker Polisi Militer pada plat nopol  akan mengirimkan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Jambi.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi. Barulah, pada Kamis malam sekitar pukul 11.10 WIB, tim Opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi mobil tersebut akan melintas di Jalan Lintas Timur, Merlung, Kabupaten Muarojambi.
Petugas pun, langsung melakukan pengejaran. Dan tepat di depan Jembatan Timbang Dishub, Kabupaten Muarojambi, mobil dengan ciri-ciri tersebut dihadang petugas.
Saat diperiksa, ada seorang pria berinisial R, warga Jalan Gagak Hitam 35, Sei Sikambing, Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil Avanza  BK 1303 ED yang dikendarai lelaku.  Benar saja, saat diperiksa petugas menemukan 4 bungkus plastik besar. Saat diperiksa lagi dan hitung petugas, ditemukan barang haram berupa pil ekstasi yang berisi per bungkusnya sebanyak 1.000 butir pil yang diduga ekstasi warna merah maron dg logo S.
“Dari pengakuan tersangka, ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial O di Lapas Bengkalis, Riau. Rencananya, ribuan pil ekstasi tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial S di Palembang,” tegas Eka.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka R dan ribuan barang bukti pil setan tersebut diamankan di Polda Jambi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup dan bahkan terancam hukuman mati.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *