Terdakwa Tidak Pernah Menerima Gaji, Operasioanal Sekolah Ditutupi Terdakwa Dari Hasil Kebun Sawit Milik Keluarga

JAMBI I Kabardaerah.com — Sidang Lanjutan Perkara Pembangunan SMK Agribisnis  yang berlokasi di Jln Mubarok Desa Mandalajaya Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat  Jambi, digelar kembali hari Rabu (13/2/2019) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Agenda sidang kali ini mendengar kesaksian dari Pihak Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa sdr Sumono (SM), Kepala Sekolah sekaligus Ketua Tim Pendiri Pembangunan SMK Agribisnis Tanjung Jabung Barat, hadir dipersidangan dengan mengenakan Batik lengan panjang warna abu-abu dengan peci putih di kepala.

Terdakwa hadir dipersidangan didampingi Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, yang terdiri dari Adv. DR. Dudung Amadung Abdullah, SH, Adv. Mohammad Arfah SH, Adv Hanuni, SH serta Adv. Imam Taufik, SH.

Seperti diketahui sebelumnya, SM didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Dakwaan Subsidair melanggar  Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dalam proses pembangunan Gedung SMK Agribisnis terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp. 388.725.350,-, dimana laporan tidak didukung dengan bukti pengeluaran riil, serta penunjukan langsung yang dilakukan SM terhadap Pihak Pelaksana Pengadaan adalah Pelanggaran lain yang disororti Jaksa Silviana SH. MH.

Hadir memberikan kesaksian antara lain Supawaludin, SPd. MPd (Ketua Yayasan SMK Agribisnis), Jumalis Ali, S.Ag (Sekretaris Panitia Pembangunan), Suharyoto, S.Kom (Panitia Penilai Hasil Pekerjaan), serta Minarto, S.Sos (Guru SMK Agribisnis).

Dalam kesaksiannya, Supawaludin menyampaikan bahwa proyek pembangunan bernilai 2,7 Milyar tersebut merupakan pemberian dari Kemendikbud RI untuk pembangunan sekolah baru SMK.

Sebagai Ketua Yayasan dirinya turut serta dalam proses pengajuan, namun dalam pelaksanaan pembangunan semua diserahkan kepada terdakwa selaku pelaksana proyek.

Supawaludin juga mengaku sering mendapat keluhan dari terdakwa, antara lain saat penentuan kontraktor pelaksana pembangunan, banyak kontraktor yang mengajukan harga jauh diatas harga yang sudah ditetapkan RAB oleh kemendikbud, nilainya bahkan ada yang hampir dua kali lipat diatas RAB.

Inilah yang menjadikan panitia melakukannya dengan swakelola, karena kontraktor tidak berminat menangani pembangunan SMK. Supawaludin menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan terjadi pembengkakan biaya yang luar biasa, bahkan Panitia nomboki, antara lain; lahan yang berupa rawa menjadikan biaya pengurugan tanah membengkak menjadi dua kali lipat.

Hal lain yang menjadi pembengkakan adalah upah yang ditetapkan RAB senilai seratus Ribu Rupiah, pada kenyataannya upah tukang di Betara antara 120-150ribu.

Bahkan untuk memobilisasi material menuju lokasi pembangunan mengharuskan adanya renovasi jembatan yang ada, karena jembatan sudah rapuh. Dana untuk renovasi jembatan sendiri menurut Supawaludin habis hingga dua puluh juta rupiah.

Ketika Majlis Hakim  yang dipimpin oleh Yang Mulia Hakim Dr. Dedy Muchti Nugroho, SH. MHum bertanya tentang gaji terdakwa sebagai Ketua Panitia Pembangunan dan Kepala Sekolah, Supawaludin menjelaskan bahwa selaku Ketua Yayasan, sampai saat ini dirinya belum mampu memberikan gaji kepada terdakwa baik sebagai Ketua Panitia Pembangunan maupun sebagai Kepala Sekolah.

Bahkan menurut Supawaludin bahwa terdakwa selama ini menanggung biaya operasional sekolah hingga bisa berjalan.

SMK Agrinisnis ini didirikan oleh yayasan dan perkumpulan yang dipimpinnya adalah semangat untuk membantu negeri dalam hal pendidikan.

”Kami hanya punya semangat dan tekad untuk memberi yang terbaik bagi bangsa ini, sehingga kami tidak memikirkan gaji”, papar Supawaludin.

Pernyataan Supawaludin diaminkan oleh saksi lainnya, yakni Jumalis Ali, Suharyoto dan Minarto.

Bahkan Minarto yang juga guru di SMK Agribisnis tersebut menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak mendapatkan gaji selama mengajar di SMK Agribisnis, dia juga meyakinkan bahwa terdakwa tidak menerima gaji, bahkan operasional sekolah selama ini banyak ditutupi oleh terdakwa dari hasil kebon sawit milik keluarganya.

Mendengar penjelasan para saksi, Ketua Majlis Hakim serta  Hakim Anggota Edi Istanto, SH dan Hiasinta Fransiska Manalu, SH, nampak tertegun.

Usai gelar persidangan, Tim Penasehat Hukum SM dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, menjelaskan bahwa apa yang terjadi dalam pelaksanaan Proyek pembangunan ini semata-mata hanyalah kealfaan administrative, tidak ada unsur pidana.

“Kelemahan terdakwa hanya ketidakmampuan kembali mengumpulkan bukti-bukti ketika kasus ini ada yang melaporkan oleh pihak-pihak tertentu, “terang Dr Dudung Amadung SH,.

Ia juga menegaskan,  proses pembangunan hingga 100% sudah diterima oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2017, dan Pihak Kementrian tidak mempermasalahkan tentang laporan dan bukti-bukti yang terdapat didalamnya.

“Laporan diterima Apalagi Fisik Bangunan berdiri kokoh sesuai dengan Perjanjian,” tegas dudung”.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu (20/2/2019) medatang dengan agenda Kesaksian dari Pihak saksi lainya,

(JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *