Ilegal Driling di Bajubang Makan Korban, Seorang Warga Muba Alami Luka Bakar Hingga 97 Persen

JAMBI I Kabardaerah.com — Akhirnya apa yang menjadi kekhawatiran semua pihak terbukti adanya. Bagaimana tidak, aktifitas sumur illegal driling di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi memakan korban.

Herdam (45), warga Sekayu, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, tubuhnya terbakar yang diduga berasal dari percikan mesin pompa minyak pada saat menyalin minyak mentah ilegal tersebut.

Informasi yang dihimpun, korban yang bertugas sebagai tukang polot atau pengumpul minyak sedang melakukan penyalinan minyak dari bak tampung bawah ke bak penampungan atas.

Itu dilakukan korban, dikarenakan kondisi mesin panas mengeluarkan percikan api. Namun, mendadak api tersebut langsung menyambar selang dan mengenai sepeda motor dan mengakibatkan ledakan keras.

Menurut saksi mata, saat hendak melakukan pemadaman, api yang sudah membesar itu akhirnya menyambar tubuh korban hingga terbakar.

Melihat kejadian itu, warga setempat langsung berhamburan ke lokasi kejadian. Selanjutnya oleh warga melakukan evakuasi korban dengan menggunakan kendaraan PBMSJ menuju Rumah Sakit Umum Abdoel Madjid Batoe Muara Bulian.

“Dari hasil penangan secara medis, diagnosa dokter menyebutkan luka bakar korban mencapai 97 persen. Tapi saat ini, kondisi korban masih dalam keadaan sadar,” tutur saksi, Sabtu (16/2/2019).

Akibat kejadian itu, sumur minyak ilegal yang terdapat di lahan milik Anis (50), warga Jambi ludes terbakar. Tidak itu saja, pemilik dan pengelola sumur ilegal driling yang diketahui bernama Dendi (27), warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin, Palembang, Sumatera Selatan mengalami kerugian materiil sekitar Rp40 juta.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *