Polres Tanjabtim Gagalkan Penyelundupan Belasan Burung Kakak Tua dan Cendrawasih Senilai Rp1 M 

JAMBI I Kabardaerah.com — Jajaran Satreskim Polres Tanjungjabung Timur, Jambi berhasil mengungkap kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (Natural Resource Conservation Crime and Ekosystems) di jalan lintas perbatasan Kabupaten Muarojambi-Tanjabtim di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Jambi.

Selain mengamankan dua orang pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti satwa dilindungi, baik yang masih hidup atau yang sudah mati (diawetkan).

Diantaranya, 1 ekor Lutung Merah dalam keadaan mati, 12 ekor burung Kakak Tua dalam keadaan hidup dan 13 ekor Burung Cendrawasih yang telah diawetkan (mati).

Kepada sejumlah media, Kapores Tanjabtim AKBP Agus Desri Sandi mengakui penangkapan tersebut bermula saat anggota Satreskim Polres Tanjabtim melaksanakan patroli di daerah perbatasan Muarojambi-Tanjabtim.

Selanjutnya, petugas mencurigai adanya mobil mengangkut hewan yang ada di dalam kandang. Petugas pun langsung memberhentikannya dan memeriksa isi kandang serta dua orang yang membawanya, yakni EM dan SS.

Kecurigaan petugas benar adanya, setelah dilakukan pengecekan ternyata di dalam mobil tersebut mengangkut satwa yang dilindungi.

“Kepada petugas, EM mengaku satwa tersebut dibawa dari Jawa Timur menuju Pulau Batam, Kepri dengan transit melalui Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Sedangkan SS selaku supir mobil yang dirental EM,” tandas Agus, Sabtu (23/2/2019).

Diakui Kapolres, kedua tersangka sudah dua kali melakukan aksinya. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan bekerjasama dengan BKSDA Provinsi Jambi.

“Kerugian negara akibat penyelundupan tersebut, ditaksir mencapai Rp1 miliar,” tegas Agus.

Atas perbuatan mereka, tersangka ditahan di Polres Tanjabtim. Keduanya dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 21 ayat ( 2 ) huruf a dan b dan pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990,tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sementara barang bukti 1 unit kendaraan mobil Xenia dengan nomor polisi BH 1422 HV yang mengangkut 3 kandang atau keranjang beserta 1 ekor Lutung Merah dalam keadaan mati, 12 ekor burung Kakak Tua dalam keadaan hidup dan 13 ekor Burung Cendrawasih yang telah diawetkan (mat) disita petugas.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *