Bawa Sabu 200 gram di Dalam Anus, 2 Kurir Narkoba Diringkus di Bandara Sultan Thaha Jambi

JAMBI I Kabardaerah.com — Aneka cara dilakukan pengedar narkoba untuk memasukkan barang haramnya ke Jambi. Seperti yang dilakukan dua pelaku kurir narkoba yang diamankan personil Bidang Pemberantasan BNNP Jambi di Terminal Umum Bandara Sultan Thaha, Jambi, Sabtu (2/3/2019) petang.
Tidak hanya DAM (34), warga Desa Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepri dan RST (28), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Magelang, Jawa Tengah yang diamankan, tapi petugas juga berhasil menemukan barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu.
Beruntung, petugas BNNP berhasil mengamankan dua pelaku tersebut. Pasalnya, pelaku tersebut membawa sabu sekitar 200 gram (2 ons) yang dibungkus plastik bening dan dibungkus kembali menggunakan alat konstrasepsi (kondom) sebanyak 6 bungkus.
Untuk mengelabui petugas, keenam barang bukti sabu tersebut dimasukkan ke dalam anus pelaku.
Penangkapan tersebut diakui Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jambi AKBP Agus Setiawan, bahwa pihaknya ada mengamankan dua pelaku kurir narkoba.
“Modusnya, pelaku membawa sabu seberat 200 gram sabu. Jadi masing-masing pelaku memasukan sabu ke anusnya sebanyak 100 gram,” tegasnya, Sabtu malam (2/3/2019).
Informasi yang didapat, pada Sabtu sore personil Bidang Pemberantasan BNNP Jambi mendapatkan informasi tentang akan adanya pengirim narkotika jenis sabu ke Jambi.
Tidak ingin buruannya lepas, kemudian petugas berkoordinasi dengan anggota intelijen guna mengetahui perjalanan pelaku dari Bandara Batam ke Bandara Jambi.
Informasi pun langsung diperoleh petugas, yakni adanya jadwal penerbangan pesawat yang digunakan oleh pelaku, yaitu Lion Air dari Kota Batam menuju Kota Jambi.
Selanjutnya, personil Bidang Pemberantasan BNNP Jambi yang dipimpin Kabid Pemberantasan AKBP Agus Setiawan merapat ke Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi di kawasan Palmerah, Kota Jambi.
Tidak perlu lama petugas mengidentifikasi kedua pelaku. “Usai dilakukan interogasi di ruangan AVSEC Bandara STS Jambi, kedua pelaku mengaku membawa narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam anus sebanyak 2 ons dengan masing-masing 1 ons (100 gram),” ungkap Agus.
Untuk mengeluarkan barang bukti tersebut, kemudian kedua pelaku dibawa ke toilet bandara guna mengeluarkan barang bukti narkotika tersebut.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor BNNP JAMBI guna proses selanjutnya.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *