Polda Jambi Gagalkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Asal Riau

JAMBI I Kabardaerah.com — Tim Opsnal Antik 2019 Polda Jambi tidak hanya mengamankan sejumlah pelaku pengedar narkoba di Jambi saja, tapi puluhan dus rokok ilegal dari Beacukai berhasil digagalkan petugas.

Menurut Kabag Opsnal Narkoba Polda Jambi AKBP Sanusi kepada sejumlah media mengakui adanya penangkapan tersebut saat menggelar razia di kawasan Jalan Lintas Timur, Aurduri, Kota Jambi.

“Kita ada mengamankan 20 kardus rokok yang tidak memiliki izin dari Beacukai pada Jumat malam kemarin. Bila ditotal jumlahnya sebanyak 10.000 bungkus rokok,” ungkapnya, Sabtu (2/3/2019).

Saat memeriksa seorang sopir bernama, Ari Suriyono yang mengendarai Mobil Xenia warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1436 LB yang bergerak dari arah Pekan Baru, Riau.

Dalam penggeledahannya, petugas menemukan 20 dus rokok dengan setiap satu dus berisi 50 slob dengan total mencapai 10.000 bungkus.

“Dari pengakuan pelaku, puluhan ribu rokok tersebut dibawa dari daerah Slensen, Kabupaten Riau dengan tujuan daerah Kabupaten Sarolangun, Jambi,” tandas Sanusi.

Sementara pengakuan Ari Suriyono, rokok tersebut akan diantar ke seseorang yang ada di Kecamatan Pauh yang akan menjemputnya.

“Saya hanya sopir dan hanya diupah sebesar Rp2 juta sekali antar, nanti ada yang ngambil di Pauh Sarolangun,” tuturnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, sopir berikut barang bukti rokok 10 ribu bungkus rokok tersebut diamankan di Mapolda Jambi beserta mobil yang dibawa Ari Supriyono.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *