BNNP Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 700 Gram Via Darat dan Udara

JAMBI I Kabardaerah.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi selama dua bulan ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu, baik dari darat dan udara.

Barang bukti yang didapat tidaklah sedikit, yakni mencapai 700 gram dari dua kasus berbeda. Dua tersangka, Deni Agus Maryono (34), warga Desa Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepri dan Ristiyadi (28), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Magelang, Jawa Tengah yang diamankan di Bandara Sultan Thaha Jambi pada awal bulan Maret.

Sebelumnya, pada akhir bulan Februari, pihak BNNP Jambi Nur’aita (39), wanita cantik ibu rumah tangga (IRT) warga Perum Tiban Green Hill Blok D, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diamankan narkoba jenis sabu seberat 500 gram (0,5 kg) di Desa Suban, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Menurut Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto, terungkapnya dua kasus tersebut dari adanya laporan masyarakat.

“Untuk dua tersangka pria ini, membawa sabu sekitar 200 gram (2 ons) yang dibungkus plastik bening dan dibungkus kembali menggunakan alat konstrasepsi (kondom) sebanyak 6 bungkus. Bahkan, untuk mengelabui petugas, keenam barang bukti sabu tersebut dimasukkan ke dalam anus pelaku,” tegasnya kepada sejumlah media saat ekspos di Kantor BNNP Jambi di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, Selasa (5/3/2019).

Diakuinya, pelaku ini sudah 6 kali melakukan aksinya melalui jalur udara. “Ada yang dijual di Jambi dan di Pekan Baru. Dari pengakuan tersangka, diupah Rp5 juta dalam 100 gram sabu,” ujar Heru.

Sedangkan, Nur’aita kedapatan membawa sabu seberat 500 gram dari Kepri ke Jambi. Namun, dalam perjalanannya saat menggunakan mobil travel merk Kijang Inova terendus petugas.

“Saat digeledah, tersangka membawa narkoba jenis sabu seberat 500 gram yang disimpannya di dalam tas,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan seumur hidup. Sedangkan maksimal bisa dihukum mati.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *