Sekda: LHKPN Pejabat Pemprov Jambi Baru Terealisasi 59,9 Persen

JAMBI I Kabardaerah.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M. Dianto menyebutkan semua pejabat Pemerintah Provinsi Jambi wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa terkecuali.

“Para pejabat pemerintah Provinsi Jambi dari mulai tingkat Gubernur sampai ke level terbawah diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara,” kata Sekda didampingi Plt Direktur PP LHKPN Syarief Hidayat, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (6/3/2019).

Lanjutnya, pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang diwajibkan menyampaikan LHKPN sebanyak 279 wajib lapor, namun baru terealisasi sekitar 59,9 persen.

“Laporan dari Badan Kepegawaian Provinsi Jambi yang sudah melaporkan 167 Wajib Lapor artinya sudah 59,9 persen, dan kami sudah menjanjikan dengan direktur Insyaallah dalam bulan Maret ini sesuai janji kami, kami mengupayakan ini mendekati angka 100 persen.

Dirinya menjelaskan, pejabat yang mendapatkan tugas jauh dari ibukota Provinsi, seperti bekerja di UPTD Samsat yang letaknya jauh di kabupaten kota se Provinsi Jambi nanti ada petugas yang akan mendatangi mereka untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

“Nanti kami akan mendatangi lokasi dimana tempat bekerja dan sekaligus membawa tim yang juga bisa memberikan arahan dan memberi tahukan cara-cara pengisian LHKPN sesuai dengan arahan dari KPK RI,” pungkasnya.

(ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *