Pelaku Pembongkar Kuburan Bayi Diringkus, Motifnya Untuk Cari Jimat

JAMBI I Kabardaerah.com – Masih ingat dengan kejadian pembongkaran kuburan bayi yang menghebohkan di Kampung Nelayan, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi oleh orang tidak dikenal di tempat pemakaman umum (TPU) Al Ikhlas pada awal tahun lalu.
Saat ini, pelaku pembongkaran kuburan bayi tersebut sudah berhasil diringkus jajaran Polres Tanjab Barat. Ironisnya, setelah diperiksa petugas, pelaku mengalami Skizofrenia Paranoid (gangguan jiwa berat).
Namun, dalam pemeriksaannya, pelaku hanya ingin mengambil tali pocong yang ada pada mayat bayi tersebut untuk digunakan sebagai jimat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Pornomo saat dihubungi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pembongkaran makam bayi tersebut.
Diakuinya, selama kurang lebih satu bulan setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, akhirnya pelaku yang diduga melakukan pembongkaran makam bayi berhasil kami amankan.
”Pelaku ini diamankan oleh tim gabungan Reskrim Polres Tanjab Barat dan Polsek Betara. Inisialnya RSU (22) warga Jalan Sentral, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat,” ujar Dian, Kamis (7/3/2019).
Untuk motif yang dilakukan pelaku, sambungnya, pelaku hanya ingin mengambil tali pocong yang ada pada mayat bayi tersebut. “Alasan pelaku mencuri tali pocong tersebut, hanya untuk digunakan sebagai jimat,” tukas Kasat Reskrim.
Selain itu, pelaku juga mengaku hanya menggali makam anak bayi dan bukan kuburan orang dewasa. “Kalau terhadap kuburan mayat orang dewasa, pelaku ini merasa takut, makanya ia membongkar mayat bayi,” tutur Dian.
Atas kasus ini, petugas juga melakukan visum kejiwaan terhadap pelaku di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi dikuatkan dengan hasil visum kejiwaan bahwa pelaku pembongkaran makam bayi tersebut mengalami gangguan Jiwa.
Berdasarkan hasil visum kejiwaan yang sudah dijalani sejak tanggal 16 Februari 2019 hingga tanggal 04 Maret 2019 di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dan berdasarkan Surat Keterangan Ahli kesehatan Jiwa No.Ket.2122/RSJ-2.1.1/III/2019, tanggal 04 Maret 2019 oleh Psikiater RS Jiwa Daerah Jambi dr. Diva Mariska Tarastin, Sp.KJ, bahwa kesimpulannya pada pelaku saat diperiksa, didapatkan adanya gangguan jiwa berupa “Skizofrenia Paranoid”, yaitu suatu gangguan jiwa berat.
Hal ini ditandai dengan adanya gejala kejiwaan berupa halusinasi (persepsi panca indra yang tidak sesuai dengan realita karena tidak ada sumber rangsangannya), dan waham (isi pikiran berupa keyakinan yang tidak sesuai dengan realita, tidak dapat dikoreksi, dan dipertahankan terus). Tindak Pidana Pencurian atau  pembongkaran makam dilakukan akibat wahamnya.
Terhadap peristiwa ini, terperiksa RSU menunjukan unsur-unsur ketidakmampuan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena perbuatannya dilatar belakangi oleh pengaruh wahamnya.
“Terperiksa tidak mampu memahami nilai dan resiko tindakannya, tidak mampu memaksudkan tujuan tindakannya secara sadar, dan terperiksa tidak mampu mengarahkan kemauan dan perbuatannya,” sebut Dian.
Sesuai dengan keterangan ahli jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Jambi dalam visum kejiwaan yang telah dikeluarkan dengan kesimpulan bahwa pelaku RSU mengalami Skizofrenia Paranoid (gangguan jiwa berat).
Dan, berdasarkan Pasal 44 KUHPidana bahwa barang siapa melakukan perbuatan yang ternyata perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit maka orang tersebut tidak dapat di Pidana.
Atas pertimbangan tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kasus ini dihentikan demi hukum.
”Untuk pelaku sendiri, kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dilakukan perawatan atau pengobatan kejiwaan agar tidak meresahkan warga dan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang mengarah kriminal,” tegas Dian.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *