KPK Menilai Kepatuhan Pelaporan Penerimaan Gratifikasi Terhadap Pejabat di Jambi Masih Rendah, Hanya 4 Orang

JAMBI I Kabardaerah.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Jambi dalam melaporkan harta kekayaannya.
Ini diakui Febri Diansyah, juru bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rilisnya yang diterima Humas dan Protokol Provinsi Jambi, dan dishare di group WA informasi humas, Selasa (12/3/2019).
Dalam rilisnya tersebut, disebutkan periode 2018, baru 34,83% eksekutif yang melaporkan harta kekayaannya, sedangkan di tingkat legislatif baru 19.07%.
Sedangkan angka yang rendah juga terlihat dalam kepatuhan pelaporan penerimaan gratifikasi. “Selama 4 tahun terakhir (2015-2018) baru 0.005% pejabat/ASN yang melaporkan gratifikasi atau hanya 4 orang dari total populasi ASN di Provinsi Jambi yang berjumlah 79.684 orang,” tegas Febri.
Menurutnya, sejak tahun 2017, KPK telah melakukan pendampingan terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Jambi.
Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintahan daerah, katanya, khususnya di wilayah Provinsi Jambi, KPK menggelar rapat koordinasi dan evaluasi di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa tadi.
“Rapat koordinasi dan evaluasi ini dilakukan dalam rangka penyampaian hasil evaluasi atas pelaksanaan program pencegahan korupsi di wilayah Provinsi Jambi selama tahun 2018,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kegiatan ini melibatkan Gubernur Jambi, Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah dan Inspektur se-Provinsi Jambi.
Dalam rapat tersebut, ujarnya, disampaikan beberapa hal hasil evaluasi program pencegahan korupsi, khususnya terhadap 8 sektor, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.
Disamping itu, disampaikan beberapa hal yang menjadi fokus kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) di tahun 2019, yaitu selain kedelapan sektor tersebut, juga sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam, dan BUMD.
“Secara umum, hasil evaluasi tahun 2018 untuk wilayah Provinsi Jambi sebesar 56%. Capaian ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2017 yaitu sebesar 49,6%.
Selanjutnya, KPK akan terus mendorong pemerintah daerah di Provinsi Jambi untuk menjalankan rekomendasi tersebut dan memantau keberlangsungan rencana aksi.
“KPK juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif, dan tidak permisif pada tindak pidana korupsi sekecil apapun,” tandas Febri.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *