Tidak Terima Suaminya Tewas Ditikam, Istri Korban Meminta Keadilan

JAMBI I Kabardaerah.com – Tewasnya Yansen Kwok (34), warga Jalan Zainal Abidin, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada 10 Maret lalu , menyisakan duka yang dalam.

Betapa tidak, korban yang merupakan tulang punggung keluarga ditikam hingga empat tusukan oleh seorang pria berinisial SL di sekitar rumahnya pada 27 Februari lalu.

Dengan kejadian tersebut, istri korban Melisa (25) mengaku tidak terima dan berusaha menuntut keadilan atas meninggalnya suaminya itu.

“Sebelum meninggal, suaminya sengsara 12 hari di rumah sakit mas,” ujarnya sembari memperlihatkan poto kopi korban kepada sejumlah media, Rabu (13/3/2019).

Diakuinya, pihaknya ada didatangi keluarga korban untuk meminta kesepakatan perdamaian. Namun, ditolaknya lantaran disaat suaminya masih dalam keadaan kritis di rumah sakit.

“Kemaren saat di rumah sakit ada ibunya korban datang menawarkan perdamainan, tapi dengan nada kayak orang marah gitu. Saya sebutlah kalau mau berdamai nanti saja kalau kondisi suaminya telah membaik,” jelasnya.

Sementara itu, adik kandung korban Indra (27) menceritakan penusukan tersebut dididuga akibat cek-cok tentang parkir motor, bukan adanya perkelahian.

Mulanya, SL yang meminta parkir memindahkan motor yang ada di depan parkir di sebelah rumah korban. Tidak berselang lama korbanpun segera memindahkan motor yang terparkir tersebut.

“Awalnya kakak saya itu ditegur sama pelaku, katanya motor yang terparkir didepan pagar menganggu. Dak lamo tu motor tersebut dipindahinnyo. Pas sudah dipindah mau ngasih tau la mungkin, tibo-tibo dio keluar rumah langsung nusuk kakak saya,” ujarnya.

Dengan kejadian yang menyedihkan ini, pihaknya enggan berdamai dengan pihak pelaku. Kerena, telah menghilangkan nyawa suami dan kakak korban.

Bukan itu saja, korban merupakan tulang punggung keluarga, ditambah anak korban sendiri masih sangat kecil yang masih berusia satu tahun.

Melalui kuasa hukum keluarga korban Mike Marlena Siregar (38) akan membawa kasus ini ke meja hijau karena perbuatan pelaku telah menyakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Saat ini, katanya, pelaku masih diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan kurungan penjara 5 tahun.

“Saya sebagai kuasa hukum dari keluarga korban, akan membawa perkara ini sebagaimana mestinya, karena saat ini pelaku masih dijerat pasal 351 ayat 2, seharusnya pasal yang dikenakan bisa lebih berat karena korban telah meninggal dunia,” harap Mike.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja mengakui saat ini pelaku telah diamanakan di Polresta Jambi. “Langsung kita amankan hari itu juga dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.”

Dia menambahkan, korban terkena sejumlah tusukan di bagian perut. “Korban sempat dirawat di rumah sakit, dan akhirnya korban meninggal dunia,” tandas Yuyan.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *