DPO Curanmor Beserta Tersangka Penandahnya Diringkus

JAMBI I Kabardaerah.com – Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) cukup lama, akhirnya, pria berinisial FMH alias NG (16) warga Jalam Beringin, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi berhasil dibekuk tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat.

Tidak hanya dirinya, petugas juga berhasil meringkus dua rekannya, yang salah satunya merupakan penadah hasil curanmor dari NG, yakni ATS (32) warga Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi serta MH (23) warga Jalan Parit 1 Darat, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat Iptu Dian Pornomo, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana curanmor dan tindak pidana penadahan hasil curanmor.

Diakuinya, pengungkapan dan penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan polisi dari para korbannya. “Setelah menerima adanya laporan polisi, kemudian tim opsnal Reskrim Polres Tanjab Barat mendatangi TKP dan melakukan ovservasi serta mencari keterangan kepada para saksi di TKP,” tuturnya.

Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya pada akhir pekan lalu, tim mendapati informasi bahwa pelaku NG (DPO) berada di Kota Jambi di kawasan lorong depan Grapari Telkomsel, Kelurahan Telanaipura.

Mendapati informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung langsung menuju tempat persembunyian pelaku NG di Kota Jambi.

Tidak sia-sia, pada Sabtu dini hari lalu pelaku NG berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari keterangannya, pelaku telah menjual sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 CW warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi BH 4783 OM kepada penadah ATS.

Tidak mau buruannya kabur, tim langsung menuju tempat keberadaan ATS. Tanpa susah payah, pada hari yang sama ATS berhasil diamankan petugas di kawasan Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.

Selanjutnya, dari keterangan ATS, barang bukti sepeda motor tersebut berada di rumah orang tuanya di Desa Suka Maju, Dusun Lengkuas, Muarojambi.

“Akhirnya, barang bukti roda dua tersebut yang berada di rumah orang tua ATS berhasil kita sita,” ujar Dian kepada sejumlah media, Senin (18/3/2019).

Kepada petugas, NG mengaku telah 6 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kuala Tungkal diantaranya yakni, motor Honda Scoopy di Jalan Siswa bersama pelaku MAH (pelaku yang telah diamankan sebelumnya), Honda Supra 125 di belakang Rumah Makan Brunei bersama MAH, Yamaha Mio M3 di Gang Kelinci bersama MAH, Yamaha Mio M3 Warna Hitam bersama MAH, Jupiter Z1 di Jalan Agus Nginot telah dijual kepada seseorang yang beralamat di Kabupaten Muarojambi dan terakhir Honda Beat di jalan Siswa Ujung bersama pelaku MH.

Berdasarkan keterangan pelaku NG itu, selanjutnya tim opsnal menangkap dan mengamankan pelaku MH beserta barang bukti sepeda motor hasil curanmor jenis Honda Beat BH 5508 OA. Pelaku MH ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya di Jalan Parit 1 Darat RT.11 Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Dian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NG dan MH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara untuk pelaku ATS dijerat pasal 480 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *